<

LIRA Bangkalan Grudug Bea Cukai Madura, Minta Kepala KPPBC Dicopot dan Sikat Mafia Rokok Ilegal

PAMEKASAN — IndonesiaPos

Kekecewaan yang dipendam akhirnya tumpah. Puluhan massa DPD Laskar Indonesia Raya (LIRA) Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Senin (7/9/2026)

Aksi ini bukan yang pertama. Menurut Solihin, Ketua DPD LIRA Bangkalan, pihaknya sudah pernah melakukan audiensi dengan bagian Humas Bea Cukai dan mencapai kesepakatan. Namun kesepakatan itu kandas di tengah jalan.

“Waktu itu kami diterima baik oleh Humas. Ada beberapa tuntutan yang direvisi dan disepakati bersama. Tapi setelah disampaikan ke atasannya, pimpinan tidak mau menandatangani. Padahal poin pentingnya jelas, berantas semua PR ilegal dan jangan hanya menyasar sopir dan kurir,” tegas Solihin dalam orasinya.

Solihin menyoroti ketimpangan penindakan. Ia menyebut sudah ada beberapa sopir yang diproses, bahkan ada warga Pamekasan yang tertangkap di Bangkalan, ujarnya.

“Yang miris, sampai detik ini tidak ada satu pun PR yang dijadikan tersangka oleh Bea Cukai. Padahal bukti-bukti sudah kami serahkan,” ungkapnya.


LIRA Bangkalan menuding adanya praktik “ternak cukai”. Yakni pabrik yang hanya mengurus izin untuk menebus pita cukai, lalu pitanya diduga dijual ke luar kota tanpa diproduksi.

“Bahkan kami temukan di lapangan ada rokok SKT yang dipasangi pita SKM. Ini pidana, tapi dibiarkan. Sangat miris,” tambahnya.

Rokok ilegal yang dijadikan barang bukti didapat LIRA dari toko-toko di Bangkalan, Pamekasan, bahkan hingga Sumenep.

“Rokok berpita sangat minim. Tidak sebanding dengan jumlah pita yang sudah dikeluarkan Bea Cukai,” ucapnya.

Dalam aksi tersebut, LIRA Bangkalan menyerahkan 12 poin tuntutan. Beberapa poin utama:

  1.  Berantas tuntas jaringan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
  2. Evaluasi kinerja Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura dan pejabat penindakan.
  3. Periksa H. Ismail, pemilik rokok “Dadali Marlong”, atas dugaan produksi rokok tanpa cukai.
  4. Sidak pabrik di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, termasuk Desa Blumbungan Kec. Larangan.
  5.  Tindak dan tinjau izin*PR Cangkir Emas, PR Jaluh, PR Subur Jaya.
  6. Jangan tebang pilih. Sikat produsen, pemasok, distributor, dan bandar.
  7. Buka data transparan pengawasan, penindakan, dan pemeriksaan.
  8. Jelaskan berapa PR yang sudah jadi tersangka selama kepemimpinan Bpk. Novian Darmawan.
  9.  Buka data berapa PR terdaftar dan diblokir di Madura.


    LIRA Bangkalan memberi waktu 5×24 jam*kepada Bea Cukai Madura untuk menindaklanjuti tuntutan secara nyata.

“Jika tidak ada jawaban, kami akan kembali. Berjilid-jilid dengan massa yang lebih besar,” tutup Solihin.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat. Surat tuntutan telah diterima langsung oleh Kepala Bea Cukai Madura dan Kasi Penindakan. (Roy)
 

LSM Lira Ancam Laporkan PT BBS Ke Polda dan Mabes Polri Atas Penguasaan Lahan 7 Ha Milik Masyarakat

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos