JAKARTA — IndonesiaPos
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah suatu lokasi di lingkungan Pemda Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024 pada Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, kejaksaan Agung menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Anang mengungkapkan bahwa di Kantor Setda Kota Bekasi, tempat yang digeledah adalah bagian perekonomian.
Sementara lokasi lain ada 4 lokasi yang digeledah, di antaranya:
- Kantor Bagian Hukum Sekda Kota Bekasi,
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi,
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi,
- Dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Ia mengatakan penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga informasi ini disampaikan pihak Kejagung pada pukul 17.48 WIB.
Terkait detail maupun konstruksi perkara, Anang tidak mengungkapkannya.
Penyidik Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
