<

Dugaan Pria Persetubuhi Anak di Situbondo, Kini Diatahan Polisi

SITUBONDO — IndonesiaPos

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menahan seorang pria berinisial T (26) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat di Situbondo, Jumat, mengatakan penyidik telah menetapkan T sebagai tersangka dan kini masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman.

“Sampai saat ini penyidik PPA melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” katanya.

Perkara tersebut terungkap setelah ayah korban memergoki tersangka masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah pada Minggu (13/9).

Ayah korban kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Situbondo.

Berdasarkan laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan T sebagai tersangka.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Selimat, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan disertai ancaman terhadap korban.

“Pelaku diduga melakukan itu dengan cara mengancam korban akan menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi milik korban kepada teman-temannya,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan. (Novi)

 

 

Hamili Gadis Dibawah Umur, Irsandi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos