<

Lantaran Dipicu Dendam Seorang Menantu di Tambelangan Sampang Tebas Leher Mertuanya Pakai Calok Hingga Tewas

SAMPANG — IndonesiaPos

Malam Minggu yang seharusnya tenang di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berubah menjadi malam berdarah.

Jerit histeris warga pecah setelah seorang petani bernama Misnaji (50) ditemukan tergeletak bersimbah darah di teras rumahnya sendiri, dengan luka menganga di leher. Pelakunya tak lain adalah menantunya sendiri, DL (25).

Peristiwa pembunuhan sadis yang menggegerkan seantero Tambelangan itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari informasi yang berhasi di lapangan, detik-detik maut itu berlangsung sangat cepat. Korban Misnaji yang sehari-hari bekerja sebagai petani baru saja menyelesaikan aktivitas mengupas kelapa. Ia kemudian duduk melepas lelah di teras rumah.

Senjata tajam jenis calok, parang melengkung yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa, masih tergeletak begitu saja di samping korban. Korban sama sekali tidak menyadari bahaya maut tengah mengintainya.

Di waktu yang hampir bersamaan, DL datang menghampiri. Menurut keterangan polisi, menantu korban ini telah lama memendam bara dendam dan sakit hati yang mendalam terhadap mertuanya. Pertemuan di teras malam itu menjadi puncak ledakan amarah yang tak terbendung.

Melihat calok tergeletak tanpa pengawasan, DL yang sudah dikuasai emosi langsung menyambar senjata tersebut. Tanpa peringatan, tanpa adu mulut panjang, dari arah samping ia melayangkan satu sabetan keras dan mematikan tepat ke leher kiri Misnaji.


Sabetan itu begitu dalam. Korban yang mengalami luka berat di bagian vital tak sempat memberikan perlawanan, bahkan tak sempat berteriak minta tolong. Misnaji tewas seketika di lokasi kejadian dengan posisi tergeletak di teras rumahnya.

Setelah memastikan korbannya tak bernyawa, DL langsung kabur melarikan diri menembus pekatnya malam, meninggalkan jasad mertuanya yang sudah tak bernyawa.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K membenarkan insiden berdarah tersebut. Pihaknya menegaskan motif pembunuhan dipicu oleh dendam pribadi.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Tambelangan. Motif sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan dendam terhadap korban yang merupakan mertuanya sendiri,” tegas AKP Eko.

Warga yang pertama kali menemukan jasad Misnaji langsung panik dan segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa dan Polsek Tambelangan.


Mendapat laporan adanya pembunuhan sadis, Polres Sampang bergerak cepat. Tim gabungan dari Polsek Tambelangan dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh. Garis polisi langsung dipasang, sementara jasad korban dievakuasi menuju puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Sementara tim olah TKP bekerja, tim lainnya melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.

Pelarian DL ternyata tidak berlangsung lama. Berkat kejelian petugas dan informasi dari warga, persembunyian pelaku berhasil terendus. DL ditemukan sedang bersembunyi dengan kondisi ketakutan di sebuah mushola kecil di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di dalam mushola. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti vital yang akan memperkuat proses penyidikan, di antaranya satu bilah parang jenis calok yang masih terdapat bercak darah korban, serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga berlumuran darah.

Kini, DL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa mertuanya sendiri. Penyidik Satreskrim Polres Sampang menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, menantu durhaka itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun di balik jeruji besi. (Din/Roy)

Korban Tewas Akibat Luka Tusuk Setelah Carok di Desa Paowan Situbondo

BERITA TERKINI

IndonesiaPos