<

PT Singlurus Pratama Jangan Mangkir, Segera Bayar Uang Lahan Yang Sudah di Gusur

KUTAI KARTANEGARA — IndonesiaPos

PT Singlurus Pratama yang bergerak di bidang pertambangan batu bara berlokasi di Desa Tani Bakti Kecamatan  Samboja termasuk di Tahura Bukit Suharto Kabupaten Kutai Kartanegara, ternyata menyimpan banyak permasalan yang tidak dieselesaikan.

Bahkan, didapat informasi baru-baru ini ditangkap Satgas PKH Pertambangan sehingga, pengoperasianya dihentikan alias dicabut karena melanggar aturan,

“Terkait dengan ini salah satunya permasalahan yang fatal adanya Lahan masyarakat yang berstatus Hak Milik bersertifikat 7500M2.  H. Landong (Alm) dengan Ahli warisnya sebanyak 5 orang, tidak dibayar sama sekali oleh PT Singlurus Pratama dengan berbagai alasan yang tidak berdasar,”kata Andrius Lumi, ketua Litipikor Bontang kepada media ini, Sabtu (26/9/2026).

Andrius mengatakan, perusahaan tersebut  tidak ada alasan untuk tidak membayar clem ahli waris sebesar Rp7 miliar kepada PT Singlurus Pratama  hanya bermacam-macam alasan,  apalagi pihak Perusahaan mengaku rugi atau Pailit serta bangkrut,

“Alasan ini tak dapat diterima dan dibenarkan secara hukum apabila Pengadilan yang memutuskan Merugi dan Pailit/ atau Bangkrut kepada setiap Perusahaan sehingg tidak dapat membayarnya. Bahkan menyebut, kewajiban perusahaan termasuk utang piutang. Sepanjang pengadilan tidak pernah memutuskan pailit, maka Perusahaan tetap harus membaya kewajibannya kepada pihak ke tiga termasuk masyarakat yang lahan kebunnya belum dibayar,”tegasnya.

Sementara itu dukungan pun datang dari Anggota Dewan Perwakilan daerah Re[ublik Indonesia (DPD-RI)  Dapil Kalimantan Timur Yulianus Henock Sumual membenarkan adanya PT Singlurus Pratama telah diproses hukum oleh Satgas PKH.

“Namun, tidak ada kaitan dengan Satgas tersebut atas lahan milik ahli Waris Alm H. Landong, karena penangkapan tersebut terjadi belum lama ini.  Sedangkan penggarapan dan penyerobotan lahan H. Landong oleh PT Singlurus Pratama, diduga, terjadi 4-5 tahun yang lalu,” katanya.

Yulianus Henock berpesan kepada agar management perusahaan kooperatif. “Mari duduk bersama untuk mencarikan Solusi penyelesaian Pembayaran terhadap Lahan Ahli Waris H.Landong ber- Certifikat Hak Milik Nomor, 1424 Surat Ukur Nomor, 3609/311/T.Bakhti/2001 an.H.Landong.”tambahnya.

Sementara itu, saat Media ini menghubungi Pimpinan Management PT Singlurus Pratama, ponselnya tidak bisa di hubungi alias tidak aktif. (daniel)

 

 

 

Anggota DPD RI Rekomendasikan Ke-Pemerintah Untuk Cabut Ijin Tambang PT Singlurus Pratama

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos