<

Aksi Massa Lingkar Melati Bersatu Bongkar Bos Rokok Ilegal di Bea Cukai Madura Berujung Ricuh

PAMEKASAN — IndonesiaPos

Aksi unjuk rasa yang digelar Lingkar Melati Bersatu (LMB) Pamekasan terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Madura sempat berlangsung ricuh di Kantor Bea Cukai Madura.

Kericuhan dipicu setelah massa menuntut Kepala Bea Cukai Madura untuk menemui mereka secara langsung, namun tuntutan itu tidak terpenuhi. Pihak Bea Cukai beralasan pimpinannya sedang berada di luar kota, Selasa (13/10/2026)

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Hendra tersebut awalnya berlangsung tertib. Massa datang dengan membawa rilis pernyataan sikap bertajuk “Usut Mesin Rokok Ilegal, Bongkar Jaringan Bos Besar”.

Dalam orasinya, Hendra mendesak Bea Cukai Madura tidak hanya menyasar pekerja kecil, melainkan berani membongkar jaringan besar yang diduga menjadi pemilik modal dan pengendali mesin produksi rokok tanpa izin.

 

“Jika pekerja kecil bisa diperiksa, mengapa pemilik modal dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan tidak ditelusuri sampai tuntas?” teriak Hendra di hadapan massa.

Menurutnya, keseriusan Bea Cukai Madura dalam menjalankan fungsi pengawasan patut dipertanyakan.

“Bea Cukai Madura harus membuktikan keseriusannya dalam menjalankan pengawasan, bukan sekadar hadir ketika persoalan mencuat, kemudian membiarkannya kembali menjadi tanda tanya,” tegasnya.

Situasi sempat memanas ketika massa yang kecewa tidak ditemui pimpinan, terlibat adu argumen dengan petugas pengamanan dan mencoba merangsek masuk ke area kantor. Beruntung, petugas berhasil mengendalikan situasi sehingga aksi tidak meluas.

Dalam aksinya, massa membawa daftar 23 nama yang diduga sebagai bos besar pengendali rokok ilegal serta dua perusahaan, yakni CV Romitani dan PR Sekawan Mulia, yang didesak untuk segera disidak.

Adapun lima tuntutan resmi yang dilayangkan LMB yakni:

  1. Melakukan sidak dan memeriksa CV Romitani dan PR Sekawan Mulia.
  2. Mengusut tuntas 23 bos besar yang diduga terlibat.
  3. Menyegel dan menghentikan operasional mesin rokok tak berizin.
  4. Menyita barang bukti dan menjatuhkan sanksi berat tanpa tebang pilih.
  5. Menelusuri aliran pita cukai dan jalur distribusi rokok ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi. (Roy/Din)

 

 

Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal Di Kubu Raya Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kaltim

BERITA TERKINI

IndonesiaPos