JAKARTA — IndonesiaPos
Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala turut menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Kamilov menilai konstruksi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membingungkan publik. Hal ini disebabkan JPU tidak menguraikan secara mendetail mengenai alur perbuatan konkret yang dituduhkan kepada terdakwa.
“Memang ada kesan dipaksakan dakwaan tersebut, seolah-olah JPU berakrobat seperti sirkus, membuat dakwaan kepada FA tanpa ada alur perbuatan konkret yang didakwakan,” kata Kamilov dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/10).
Padahal, Kamilov menggarisbawahi bahwa para jaksa yang ditugaskan mengawal perkara berprofil tinggi ini merupakan jajaran jaksa terpilih yang tergabung dalam Tim 9, yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak serta integritas mumpuni di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Apa ini disengaja atau tidak profesionalnya JPU dalam menangani kasus ini? Padahal katanya TIM 9 Jaksa terbaik dari Kejaksaan Agung,” katanya.
Menurutnya, jika benar dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah terkesan dipaksakan, maka tim Komisi Kejaksaan (Komjak) harus turun tangan untuk mengawasi kinerja Tim 9.
“Kalau hal ini yang terjadi rekan-rekan Komisioner Kejaksaan wajib mempersiapkan tim pengawasannya untuk mengawasi kinerja Jaksa TIM 9 dalam kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa Febrie Adriansyah (FA) pada Rabu 14 Oktober 2026.
Dalam nota keberatannya, Febrie meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya, serta dibebaskan dari sel tahanan.
Febrie mengatakan bahwa dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar ke pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang harus dipaparkan secara jelas. Selain itu, Febrie juga mempertanyakan perbuatan konkret yang membuatnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Kemudian Febrie mengatakan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, status Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sangat berperan aktif, namun tidak dijadikan sebagai tersangka. Bahkan dalam dakwaan dugaan TPPU, menurutnya tidak menguraikan dengan jelas keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang beperkara. Dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalamannya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.
Selain itu, Febrie mengklaim tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirinya mengaku tak pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh tim pengawasan, sehingga diklaim tidak ada masalah yang berkaitan dengan jabatannya.
Febrie telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.
Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD 440.990.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Jaksa Beri Penjelasan Soal Emas 74 Kilogram