JAKARTA — IndonesiaPos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan pidana pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 21 Oktober 2026, di Jakarta. “Dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, penyidik juga mengembangkan pencucian uangnya,” ujarnya.
Menurut Budi, surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara pencucian uang tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan pencucian uang tersebut.
KPK telah menyita lima unit kendaraan yang diduga terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Kendaraan tersebut di antaranya Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Sejumlah kendaraan juga diamankan dari rumah dinas Bupati Pekalongan dan sebuah rumah di kawasan Cibubur.
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan 2023–2026. Putri penyanyi dangdut A. Rafiq itu langsung ditahan setelah terjaring OTT pada 3 Maret 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan milik keluarga Fadia dalam pengadaan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tersebut menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sedangkan Muhammad Sabiq sempat menjabat direktur pada periode 2022–2024.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner PT RNB. Perusahaan itu diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah.
Tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan sepanjang 2025. Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.Sementara, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari transaksi tersebut diduga dinikmati dan dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga.
Barang Bukti Milik Bupati Pekalongan, Elektronik dan Lima Mobil Disita KPK