<

Barang Bukti Milik Bupati Pekalongan, Elektronik dan Lima Mobil Disita KPK

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik (BBE) serta lima unit kendaraan.

Barang bukti tersebut diduga terkait korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Barang bukti elektronik yang diamankan antara lain berisi percakapan antara Fadia dan stafnya terkait pengelolaan. Lalu juga adapenarikan uang dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik suami dan anaknya.

“Setiap kali dilakukan penarikan tunai, staf melaporkan dan mendokumentasikan. Dokumentasi itu menunjukkan uang tunai yang ditarik selanjutnya diberikan kepada bupati,” kata jubir KPK Budi Prasetyo Budi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis 5 Maret 2026.

Selain BBE, penyidik juga menyita lima unit mobil. Diantaranya Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Menurut Budi, kendaraan Wuling Air EV disita dari Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB sekaligus orang kepercayaan Fadia. Sementara beberapa kendaraan lain diamankan dari rumah dinas Bupati Pekalongan serta dari sebuah rumah di kawasan Cibubur.

KPK resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Perkara ini berawal dari penyelidikan tertutup yang dilanjutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu 4 Maret 2026.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap, sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik, keluarganya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan ini didirikan suaminya yang juga anggota DPR, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, ASH menjabat komisaris, sedangkan MSA sempat menjabat direktur periode 2022–2024.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB. Perusahaan itu diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan sepanjang 2025.

Sepanjang 2023-2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Rinciannya sebagai berikut;

  1. Rp5,5 miliar untuk Fadia,
  2. Rp1,1 miliar untuk suaminya,
  3. Rp4,6 miliar untuk anaknya MSA,
  4. dan Rp2,5 miliar untuk anak lainnya.
  5. Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB.
  6. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

KPK juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan.

Perangkat daerah bahkan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di awal agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati HPS.

 

KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta Saat OTT Bupati Pekalongan

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos