<

Satresnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu ke Samarinda, Tiga Orang Dibekuk

KALTIM — IndonesiaPos

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim)  bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau yang akan diedarkan ke kota Samarinda.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi berhasil mengamankan tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SKL, SK, dan DD. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial FRN yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan ini masih dalam pengejaran (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam keterangannya, didampingi Kasi Humas AKP Suradi dan Kasi Propam Iptu Nana Taryana, Jumat (24/10/2026)  mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen dan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kaltara yang telah memantau adanya pergerakan barang haram tersebut dari arah Bulungan, Kaltara.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi Direktorat Narkoba Polda Kaltara yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan memonitor adanya pergeseran sabu dari Bulungan,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan itu, lanjutnya, kemudian Polda Kaltara melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Berau untuk melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka yang berniat menuju ke Kota Samarinda.

Ia menuturkan, dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya yakni SKL dan SK bertindak sebagai kurir jalur darat.

Sedangkan DD ditangkap secara terpisah oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltara karena berperan sebagai motoris speedboat yang mengambil barang dari daerah Sungai Panjang, Kabupaten Bulungan.

Kota Samarinda

Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga kuat diambil dari daerah Nunukan, lalu dibawa melintasi Tarakan dan Bulungan, hingga melewati Berau.

Tujuan akhir pengiriman barang haram tersebut adalah Kota Samarinda atas perintah dari FRN selaku pengendali peredaran barang haram tersebut.

“Para kurir tergiur imbalan yang cukup fantastis dengan bayaran Rp150 juta untuk meloloskan 15 kilogram sabu tersebut sampai ke kota tujuan akhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini, serta menelusuri pihak-pihak lain yang berada di balik rantai peredaran tersebut.

Menurutnya, dengan digagalkannya pengiriman 15 kilogram sabu ini, kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 75.026 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

 

OTT ke-20 Yang di Gelar KPK sepanjang tahun 2026 Dtbenarkan Oleh Setyo Budiyanto

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos