LAMPUNG — IndonesiaPos
Polda Lampung menangkap pemilik uang diduga palsu senilai Rp980 juta di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut menjadi pengembangan kasus peredaran uang palsu yang sebelumnya terungkap di Pelabuhan Bakauheni.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan tersangka berinisial S yang diduga mengendalikan pengiriman uang tersebut. Sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 sebelumnya diamankan dari seorang kurir di Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tersangka S ditangkap di tempat pangkas rambut. Penangkapan dilakukan Tim Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Lampung setelah penyidik mengembangkan keterangan dari kurir yang lebih dahulu diamankan.
“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan. Penangkapan dilakukan pada Selasa kemarin,” ujarnya. Kamis, 5 November 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda dalam dugaan peredaran uang palsu. Tersangka S diduga sebagai pemilik sekaligus pemberi perintah, sedangkan AW berperan sebagai kurir pengiriman uang.
Yuni mengatakan, penyidik juga mendalami pengakuan S mengenai asal uang yang diduga palsu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyebut uang itu merupakan sisa yang berkaitan dengan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, kedua tersangka mengaku pernah mengirimkan uang diduga palsu menuju Jakarta sepanjang 2025. Namun, penyidik menemukan perbedaan keterangan mengenai waktu pengiriman serta tujuan penggunaan uang tersebut.
“Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman. Hal ini karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” ucapnya
Penyidik selanjutnya menelusuri pengiriman uang pada Oktober 2026 yang diduga berkaitan dengan pesanan seseorang berinisial A. Berdasarkan pengakuan S, uang tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan demonstrasi, tetapi keterangannya masih diperiksa kepolisian.
“S menyampaikan, bahwa uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan penyampaian aspirasi. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” katanya.
Polda Lampung masih menelusuri keberadaan A yang diduga memesan uang tersebut sekaligus memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. Penyelidikan juga diarahkan untuk memastikan sumber perolehan uang dan mengungkap dugaan jaringan peredaran lintas daerah.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak pemesan, sumber perolehan. Kemungkinan juga terdapat jaringan lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Polisi Sumbersari Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Jember