<

Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Skandal Penyadapan Presiden

JAKARTA — IndonesiaPos

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai pelanggaran hukum berat.

Kasus yang menyeret eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi ini disebutnya sebagai catatan kelam dalam sejarah institusi kepolisian.

Abdullah meminta Polri menangani kasus ini secara transparan, profesional, serta tanpa pandang bulu guna memulihkan kepercayaan publik.

“Penyadapan terhadap Presiden merupakan pelanggaran serius. Saya sangat menyesalkan jika benar ada penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas penyadapan di lingkungan Polri untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (4/11).

 

Ia menegaskan bahwa Komisi III memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk membongkar kasus tersebut hingga tuntas. Abdullah mendesak pimpinan Polri agar tidak gentar memproses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk para perwira tinggi, tanpa memandang pangkat dan jabatan.

Selain penindakan pidana, Abdullah meminta Polri segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh perangkat dan teknologi penyadapan yang dimiliki institusi tersebut.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan fasilitas intelijen negara di masa depan.

“Alat sadap tidak boleh disalahgunakan. Penggunaannya harus benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harus ada mekanisme pengawasan agar teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak justru menjadi alat untuk melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa skandal ini harus dijadikan momentum evaluasi dan pembenahan internal yang mendasar, terutama terkait pengawasan kewenangan dan penegakan disiplin anggota.

“Ini menjadi sejarah kelam di tubuh Polri. Institusi kepolisian harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila Polri bekerja secara profesional, transparan, dan tunduk pada hukum,” pungkas Abdullah.

 

Kapolri Jenderal Suyudi Rotasi 19 Kapolda Baru

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos