<

Ferry Boboho Beberkan Perkenalan Dengan Febrie Adriansyah

JAKARTA — IndonesiaPos

Seorang Pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku mengenal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui mantan Wakil Jaksa Agung Arminsyah. Ferry menyebut perkenalannya dengan Febrie terjadi pada 2018, saat Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Hal itu diungkapkan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).

Awalnya, kuasa hukum Febrie mengonfirmasi tahun pertama Ferry mengenal kliennya. Ferry membenarkan perkenalan tersebut terjadi pada 2018, ketika Arminsyah menjabat sebagai Kepala Kejati Jatim.

“Pada saat itu, di Kejati Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi itu siapa, Saksi? Pak Arminsyah bukan?” tanya kuasa hukum Febrie. “Ya, Pak, itu. Betul,” jawab Ferry lagi.

Ferry kemudian menjelaskan bahwa dirinya lebih dahulu mengenal Arminsyah sebelum akhirnya diperkenalkan dengan Febrie. Namun, ketika ditanya mengenai awal perkenalannya dengan Arminsyah, Ferry tidak menguraikan lebih jauh.

“Kalau dikaitkan dengan perkara ini ya, enggak ada kaitannya, Pak. Ini kita tidak perlu,” ujar Ferry.

Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno kemudian menegaskan kembali keterangan Ferry bahwa perkenalannya dengan Febrie berlangsung melalui Arminsyah.

“Sudah terjawab sebenarnya, bahwa saksi ini dibawa, menurut saksi ya, tadi disampaikan keterangannya, ya, dengan terdakwa Febrie, itu adalah atas juga dikenalkan oleh Pak Arminsyah. Gitu, ya?” kata hakim.

Sebagai informasi, Arminsyah merupakan mantan Wakil Jaksa Agung yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada 2020.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Hongkiriwang. Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp346,7 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Salah satu barang bukti yang diuraikan dalam dakwaan ialah emas seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam salah satu dari tiga brankas yang dibongkar penyidik. Febrie dan Don Ritto juga disebut membeli kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.

 

 

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Jaksa Beri Penjelasan Soal Emas 74 Kilogram

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos