JAKARTA — IndonesiaPos
Ahli Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat ex-tunc atau berlaku surut (retroaktif).
Mahfud menerangkan, penggunaan diksi amar putusan “batal” oleh MA bukan “membatalkan” secara hukum tata negara mengindikasikan bahwa surat keterangan tersebut dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal dinyatakan tidak sah demi hukum.
“Pasca-vonis MA tentang Suket Gibran, ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’, bukan membatalkan,” ujar Mahfud MD, melalui keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Mahfud memaparkan perbedaan mendasar antara sifat hukum ex-nunc dan ex-tunc dalam ranah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Jika amar putusan berbunyi “membatalkan” atau ex-nunc, maka keputusan atau dokumen administrasi tersebut baru kehilangan daya lakunya sejak tanggal putusan dibacakan ke depan, sementara tindakan di masa lalu tetap dianggap sah.
Namun, sambung dia, amar putusan kasasi MA secara tegas menyatakan “batal” (ex-tunc) sehingga, kata ia, secara otomatis akibat hukum dari penerbitan suket tersebut gugur sejak awal penerbitannya.
“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex-tunc, artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada, sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” terangnya.
Implikasi dari sifat retroaktif tersebut dinilai menyentuh keabsahan pemenuhan syarat administratif pendaftaran pimpinan nasional pada saat kontestasi Pilpres 2024. Dengan tidak adanya suket tersebut secara hukum sejak awal, kata Mahfud, keabsahan kelengkapan berkas penyetaraan ijazah sekolah menengah yang diserahkan kepada penyelenggara pemilu menjadi gugur dengan sendirinya.
“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” pungkas Mahfud. (H-4)
Politikus Senior PDIP Desak Gibran Mundur, Sikap Fraksi di DPR dan MPR Masih Ditunggu