<

Ketua IWO Pamekasan Desak Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas, Hukum Jangan Tunduk pada Jabatan

PAMEKASAN — IndonesiaPos

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pamekasan, Dyah Heny Andrianty, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik penyadapan ilegal yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Desakan tersebut disampaikan Dyah pada Kamis, 5 November 2026, menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta kabar penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Hingga kini, informasi tersebut masih bersumber dari pemberitaan yang beredar dan perlu diuji melalui proses hukum yang sah.

Menurut Dyah, langkah Kapolri untuk menindaklanjuti isu tersebut layak diapresiasi, sepanjang dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara ini, kata dia, akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar berlaku setara bagi semua warga negara.

“Dugaan penyadapan ilegal ini bukan isu biasa. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, ini menyangkut hak privasi, keamanan negara, dan kewibawaan hukum itu sendiri. Karena itu harus dibuka secara terang,” kata Dyah.

Ia menegaskan, penyadapan merupakan tindakan yang sangat dibatasi oleh undang-undang. Kewenangan itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dalam perkara-perkara tertentu, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi, dengan prosedur dan pertanggungjawaban yang jelas.

Dyah merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap penyadapan harus memiliki perintah yang sah, sasaran yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

“Pertanyaannya sederhana, siapa yang memerintahkan, apa dasarnya, dan untuk tujuan apa. Tiga hal ini yang harus dijawab lewat penyidikan, bukan lewat opini,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Dyah juga mengingatkan dua hal penting. Pertama, jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi pelindung dari proses hukum. Kedua, setiap orang yang disebut dalam perkara harus tetap dihormati haknya dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jangan ada perlakuan istimewa karena jabatan. Tapi jangan juga ada penghakiman sebelum pembuktian. Hukum harus berdiri di tengah,” tegas Dyah.

Ia berharap, penanganan perkara ini menjadi momentum pembenahan internal Polri. Keberanian mengusut dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan figur yang pernah menduduki jabatan strategis, menurutnya, akan menentukan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dyah turut meminta Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa.

“Kepercayaan publik tidak lahir dari pernyataan, tapi dari konsistensi. Jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, publik akan percaya. Jika tidak, publik akan menilai sendiri,” pungkas Dyah. (Roy)

IWO Desak APH Tangkap Palaku Manipulasi Dokumen Ekspor Pone dan CPO

BERITA TERKINI

IndonesiaPos