JAKARTA — IndonesiaPos
Hery Susanto seorang Mantan Ketua Ombudsman divonis 5 tahun dalam kasus suap penerbitan dokumen maladministrasi pada Kamis (5/11/2026).
Ketua Majelis Hakim Eliyarahma menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya Majlis Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.”
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Hery Susanto untuk nembayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
“Menghukum terdakwa Hery Susanto membayar denda Rp300 juta apabila denda tidak dibayar diganti 100 hari kurungan” ujar Hakim.
Selanjutnya Hakim meminta Hery Susanto membayar uang pengganti sekitar Rp 3,8 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000,” ucap Hakim.
Sementara itu Alex Chandra kuasa hukum terdakwa Hery Susanto menyatakan atas Vonis Majelis akan pikir pikir dulu. “Terhadap Putusan Majelis kami akan konsultasi dulu dengan Pak Hery, apakah akan banding atau tidak,” kata Alex usai persidangan.
Dimas Prasetyo Pemilik Ganja 1,522,91 Gram, Divonis 12 Tahun Penjara