<

Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Didalami Pihak KPK

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa Noprisman sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang ketika Noprisman menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kota Bengkulu. Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kepala Dinas PUPR di wilayah Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.

“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Serta penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan ini merupakan penyidikan baru untuk sprindik umum yang terbit per Oktober 2026. Di mana dalam penyidikannya sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Noprisman pada akhir Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai yang nilainya ditaksir lebih dari Rp4 miliar.

KPK juga pernah memeriksa Noprisman pada Agustus 2026 untuk mendalami dugaan praktik ijon proyek. Salah satu materi yang ditelusuri berkaitan dengan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan dari penanganan perkara di Kabupaten Rejang Lebong. Perkara tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Maret 2026.

KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Oktober 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan intervensi dalam proyek Dinas PUPR melalui usulan pokok-pokok pikiran (pokir).

Selain memeriksa para saksi, KPK melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. Sejumlah aset yang disebut telah disita antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, rumah di Jakarta Selatan, dan apartemen di kawasan Tebet.

 

 

Penyidik Kejagung Periksa Fitra Eri Sebagai Saksi Kasus Pertamina

BERITA TERKINI

IndonesiaPos