<

Penyidik KPK Dalami Dugaan Praktik Korupsi di Pemkab Klaten Sebelum Era Bupati Hamenang

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK menduga telah terjadi sebelum Hamenang Wajar Ismoyo menjabat sebagai bupati.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Plt Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi, pada Kamis, 5 November 2026. “Ini kaitannya dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK yang dikutip, Sabtu, 7 November 2026.

Budi mengatakan, penyidik juga menelusuri kemungkinan praktik penerimaan serupa terjadi pada masa kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya. “Termasuk menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga diduga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa,” katanya.

Selain mendalami dugaan penerimaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan dalam rangkaian penggeledahan di kantor Bupati Klaten. Dalam pemeriksaan terhadap Mahanni, penyidik meminta keterangan terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

“Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, dari sejumlah barang bukti itu maka butuh berita acara penyitaan sehingga ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan,” ujar Budi.

Penyidik juga mendalami tugas dan kewenangan Mahanni saat menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten. Hal itu dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan yang melibatkan Hamenang.

Budi menambahkan, penyidikan perkara di Klaten mencakup sedikitnya lima klaster. Sehingga membutuhkan pendalaman secara menyeluruh untuk melengkapi berkas perkara.

“Terlebih penyidikan di Klaten ini setidaknya ada lima kluster ya. Artinya, ini memang ada banyak kluster yang tentunya juga butuh pendalaman secara komprehensif untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku pejabat BPK Jateng dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

KPK mengungkapkan, dugaan korupsi yang menjerat Hamenang mencakup sejumlah klaster. Di antaranya, dugaan penerimaan uang sekitar Rp2 miliar terkait pengadaan, Rp245 juta terkait tambang galian C.

Serta penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan organisasi perangkat daerah (OPD). Hamenang juga diduga menerima uang upah pungut sebesar Rp280 juta dari pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selain itu, ia diduga memberikan suap Rp400 juta kepada pihak BPK Jawa Tengah untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp5 miliar. Atas dugaan tersebut, Hamenang dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana terkait.

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo. Serta, Ahmad Luthfi juga dijerat pasal sesuai dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

 

Pemberian Buat Mantan Sekjen MPR Oleh Pihak Swasta Didalami KPK

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos