<

Ditanya Majlis Hakim, Tiga Terdakwah Mengaku Nyabu Bareng Buat Doping

SURABAYA, IndonesiaPos

Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan tiga terdakwa perkara narkoba diantaranya 1. Bagus Setiawan 2. Andhika Hardiman dan seorang pemilik salon yakni Ucin Sucindarti, Senin (02/09/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Johanes tersebut beragendakan keterangan saksi dan berlangsung ke pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH yang di gantikan oleh Jaksa Rini.SH dari Kejari Surabaya menjelaskan kronologi kejadian perkara ini.

Baca juga :suasana sidang tegang terdakwa shabu 18 kg mencoba mengelak

Bermula pada Minggu 19 Mei 2019 sekira pukul 01,00 WIB, dimana anggota kepolisian Polsek Wonokromo melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang berpesta narkoba di lantai 2 sebuah salon kecantikan milik terdakwa 3. Yakni Ucin Sucindarti dijalan Jagir Sidomukti Gg Lebar. 36 Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa (4) empat poket shabu dengan berat total 0,937 gram, (1) satu buah seperangkat alat hisap shabu, (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa shabu, (1) satu buah timbangan elektrik warna silver, beserta skop plastik dan korek api gas.

Baca juga : jpu tuntut seumur hidup terdakwa kurir shabu 30040 kilogram

ketika di lakukan interogasi, terdakwa mengaku jika barang (shabu) tersebut adalah milik terdakwa Bagus Setiawan yang di dapat dari Aris (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1,850,000; (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dijalan Bandul Merisi.1 Surabaya.

Namun menurut pengakuan para terdakwa, shabu tersebut dibagi menjadi empat poket guna mengukur porsi pemakaian agar tidak sampai kelebihan (over dosis) terang ketiga terdakwa menjawab pertanyaan Hakim.

Baca juga : predator 9 anak divonis kebiri minta hukuman mati

Namun ketika Majelis Hakim bertanya mengapa anda memakai shabu tersebut, padahal anda sudah ngerti jika shabu itu dilarang, para terdakwa menjawab buat doping pak, alasan terdakwa yang saat itu di dampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Sehingga dalam perkara ini JPU menjerat para terdakwa dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).

BERITA TERKINI