SITUBONDO, IndonesiaPos.co.id
Banyaknya persoalan tanah di tengah tengah kehidupan masyarakat Desa Tenggir Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, menuai polemik yang berkepanjangan.
Seperti yang diungkapkan Samsul, yang minta tanda tanggan Kades Tenggir Surnaedi, terkait surat keterangan ahli waris atas hak tanah yang terletak di desa Tenggir kecamatan Panji. Namun, hingga saat ini tidak kunjung selesai.
“Saya tidak paham mas, apa yang di takutkan kades untuk menandatangani keterangan ahli waris yang saya buat, padahal saya bertanggung jawab secara hukum, karena saya juga berhak atas tanah milik keluarga,”ungkapnya
Menurutnya, sebelum minta tandatangan, dirinya pegang kopy buku karawang, sebab, pada saat ada ada kalasiran tahun 1960 tidak ada yang salah. Anehnya kades Tenggir Surnaedi tak mau tandatangan keterangan waris yang ia buat. Kades beralasan karena ada 2 karawang.

“Kan aneh mas, semua sudah sesuai aturan, dan menurut saya ini alasan yang mengada-ada,”katanya.
Merasa tidak ada tanggapan, Samsul pernah minta pendapat ke orang ahli hukum perdata. Menurut mereka Kades harus melayani untuk menandatangani permintaan ahli waris, selama hal tersebut tidak berbenturan dengan hukum dan sesuai dengan karawang desa.
“Memang tanah tersebut saat ini dikelola oleh orang lain. Tapi status tanah tersebut milik saya dan keluarga,”ujar Samsul.
Sepertinya, kades Tenggir, Surnaedi cenderung berpihak ke orang yang mengerjakan tanahnya. Samsul juga memaklumi, karena dirinya orang miskin yang tak punya apa-apa, dan ia baru sadar kalau dirinya dan keluarganya di pandang sebelah mata.
Saya kecewa mas mempunyai kades seperti ini yang memihak, tidak netral, dan tak tegas. Kades tidak bisa di jadikan bapak dari semua masyarakat desa Tenggir,” tuturnya
Sampai berita ini di terbitkan kades Surnaedi tidak bisa untuk konfirmasi. (og)