JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang. Pada Pileg 2019 lalu.
Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I. Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu. “Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR. Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Sementara itu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengaku hal yang biasa.
Pengunduran diri itu dilakukan oleh Yasonna karena terpilih sebagai Anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Utara I pada Pemilu Legislatif April lalu. Sebab, pengunduran diri dilakukan karena menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang menteri tak boleh merangkap jabatan.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. “Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,”kata Yasonna.
Presiden Joko Widodo segera menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019. “Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini..
Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya berasal dari PDI-P.
Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober. “1 oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja),” kata Pratikno.