<

Jumat Besok, DPRD Bondowoso Rapat Paripurna Pembentukan AKD

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

DPRD Bondowoso akhirnya memutuskan menggelar rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Jumat besok (4/10/2019).  Agenda rapat paripurna pembentukan AKD adalah pengumuman dan penetapan pimpinan Komisi, Badan Pembuat Perda (Bapemperda), Badan Kehormatan, serta Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir di rumah dinas (rumdin), Kamis (3/10/2019) mengatakan, besok Jumat (4/10/2019) DPRD Bondowoso menggelar rapat paripurna pembentukan AKD.  Ini setelah pimpinan DPRD dan semua fraksi sepakat untuk segera membentuk AKD yang sangat dibutuhkan bagi pelaksanaan program pembangunan Bondowoso.

 ”Agenda rapat paripurna adalah pembentukan semua AKD dan pimpinan AKD, yaitu Komisi, Bapemperda, dan Badan Kehormatan. Sedangkan, pimpinan Banggar dan Banmus dijabat Ketua DPRD. Semua pimpinan AKD kemudian ditetapkan melalui paripurna DPRD,” kata Dhafir.

Selain sepakat menggelar paripurna pembentukan AKD, lanjut Ketua DPC PKB Bondowoso, itu pimpinan DPRD dan semua fraksi sepakat komposisi keanggotaan AKD dibentuk dengan musyawarah mufakat berdasarkan tata tertib (tatib) yang telah ditetapkan  anggota DPRD.. ”Ini dilakukan untuk menjaga hubungan kerja dan dinamika politik yang harmonis antara anggota dewan selama lima tahun ke depan,” ujarnya.

Karena itu, Dhafir belum dapat membeberkan nama dari fraksi dan partai politik yang menduduki pimpinan semua AKD, kecuali pimpinan Banggar dan Banmus yang menjadi jabatan ex officio Ketua DPRD Bondowoso. ”Kita lihat dalam rapat paripurna pembentukan AKD, besok Jumat. Semua tergantung kesepakatan dan musyawarah mufakat fraksi-fraksi dalam pembagian pimpinan Komisi, Bapemperda, dan Badan Kehormatan,” ungkapnya.

Anggota DPRD Bondowoso periode 2019-2024 sejak dilantik pada 23 Agustusa 2019,m baru menyelesaikan pembentukan enam fraksi,  penetapan pimpinan DPRD definitif, dan penyempurnaan Tatib DPRD. Sedangkan AKD belum terbentuk. Sehingga, anggota DPRD belum bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Padahal, pekerjaan rumah di depan mata sudah menanti. Yakni, pembahasan KUAS-PPAS APBD Bondowoso 2020 dan sejumlah pekerjaan peninggalan DPRD periode 2014-2019 yang belum selesai. (ido)

BERITA TERKINI