SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto, dua terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMU di Surabaya, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (09/10/2019).
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Kita menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp. 10 juta subsidaer 2 bulan penjara,” ucap jaksa dari Kejari Surabaya tersebut, saat ditemui usai sidang di ruang Garuda 2.
Terkait satu terdakwa lainnya yang berinisial MSP (anak), JPU Suwarti menyampaikan jika perkaranya sudah diputus terlebih dahulu di persidangan anak. “Pelaku satunya masih dibawah umur, inisial MSP sudah lebih dulu divonis satu setengah tahun penjara. Berkas perkaranya memang dipisah karena anak anak,” terangnya.
Lebih lanjut, JPU Suwarti menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat korban NA (17) berkenalan dengan terdakwa MSP melalui media sosial. Kemudian keduanya melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan bertemu di sebuah rumah kost milik MSP. Setelah bertemu, terdakwa MSP menghubungi terdakwa Ruli dan Nur Kholis dan melakukan pesta miras. “Kemudian mereka menyetubuhi korban secara bergiliran,” ungkap Suwarti.
Untuk diketahui, persidangan kasus pemerkosaan ini disidangkan secara tertutup oleh ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamoni diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan pekan depan….(Stev).