<

Ribuan Kosmitik Ilegal Beromset Miliaran Rupiah Dibongkar Polda Jatim

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita ribuan kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ijin edar serta mengandung bahan berbahaya.

Ribuan kosmetik yang disita itu bermerk KLT dan didapatkan dari PT Glad Skincare yang berada di Surabaya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono, menyampaikan, terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini, setelah pihaknya menemukan berbagai kosmetik tanpa ijin edar.

“Subdit Indagsi Polda Jatim, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus perdagangan kosmetik tanpa ijin. Kemudian produk ini mengandung bahan berbahaya, salah satunya ini mercury dan hydroquinon,” tutur Kompol Suryono.

Ia melanjutkan setelah melakukan uji laboratorium produk kosmetik ilegal tersebut juga diketahui mengandung dua bahan berbahaya untuk kesehatan.

“Bahan kosmetik ini mengandung obat keras berbahaya yaitu merkuri dan hidroquinon,” kata  Kompol Suryono.

Terkait kasus ini polisi telah menetapkan satu tersangka bernisial M yang merupakan pemilik usaha kosmetik tersebut. Dari pemeriksaan polisi diketahui tersangka telah mengedarkan kosmetik tersebut sejak tahun 2017.

Suryono menyebut, omzet bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan tersangka sangat menggiurkan. Dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar.

Penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Lalu pasal 197, undang-undang yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar

Suryono menjelaskan peredaran kosmetik yang terdiri dari toner, krim pagi, krim malam, dan sabun cair ini hampir menyeluruh di wilayah Jawa Timur. Selain produk kecantikan, produksi kosmetik merk KLT juga dilengkapi beberapa katalog.

BERITA TERKINI