<

Regu Patroli 822 Polsek Pademawu Berhasil Bekuk Pemuda Saat Bertransaksi Narkotika

PAMEKASAN, IndonesiaPos.co.id

Kepolisian Sektor Pademawu melakukan penangkapan seorang pemuda asal Dusun Kedungdung, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Pamekasan Madura, terkait dugaan jual beli narkotika. Jum’at  (25/10/2019)

Kapolsek Pademawu Iptu Suryono menjelaskan, penangkapan kasus Laghun Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Waka Polsek Ipda Nanang HP, SH bersama anggota saat melaksanakan Patroli beregu 822. mereka berhasil mengamankan TSK  Moh. Retno Hariyanto (21), Sabtu (26/10/2019).

“Penangkapan kasus Laghun Narkotika jenis sabu berawal dari laporan warga sekitar jika dilokasi jalan raya Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan akan dilakukan transaksi barang haram,”ungkapnya.

Waka Polsek Ipda Nanang HP, SH membenarkan jika pengungkapan kasus Laghun Narkotika jenis sabu berawal saat melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 WIB di Desa Tanjung. “Kemudian ia mendapat laporan dari warga setempat bahwa dilokasi Desa Tanjung ada seorang anak muda sedang melakukan transaksi yang diduga barang haram,”katanya.

Untuk memastikan informasi tersebut, tambah Nanang, Regu Patroli 822 langsung menindak lanjuti adanya laporan warga Desa Tanjung,  sekitar pukul 22.00 WIB dijalan Raya Tanjung, terlihat seorang pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi. Ciri-cirinya sesuai dengan laporan dari warga setempat, tak mau targetnya kabur, petugas Polsek Pademawu langsung mendekati pemuda tersebut dan menyergabnya.

“Alhasil dari laporan masyarakat setelah mendekati pemuda yang diketahui bernama Moh.Retno Hariyanto. Saat mau dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ternyata barang haram yang di pegang langsung dibuang,” jelasnya.

Namun, anggota regu Patroli 822 berhasil menemukan barang haram itu berupa 2 pocket/kantong plastik klip kecil berisi sabu, kemudian tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan ke Mapolsek Pademawu berupa Narkotika jenis sabu 1 Pocket/kantong plastik klip kecil dengan rincian,

1.Pocket / kantong plastik klip kecil dengan berat 0,28 gram.

2.Pocket/kantong plastik klip kecil dengan berat 0,21 gram.

“Dari hasil pemeriksan sementara Moh.Redno Hariyanto adalah warga asal Dusun Kedungdung, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Pamekasan. Selanjutnya TSK dan BB-nya langsung dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”imbuhnya. (hn/ayu)

BERITA TERKINI