<

Simpan Sabu Seberat 1,17 gram, Dua Pemuda Asal Desa Baban Sumenep Diciduk Polisi

Kedua Tersangka Azis Priyono dan Roli Purna Irawan

Kedua Tersangka Azis Priyono dan Roli Purna Irawan

SUMENEP, IndonesiaPos.co.id

Satresnarkoba Polres Sumenep, Selasa malam,pukul 19.00 WIB (05/11/2019), mengamankan dua pemuda asal Desa Baban, Kecamatan Gapura Sumenep.

Dua pemuda tersebut diketahui bernama Roli Purna Irwan (28) dan Azis Priyono (28) warga Desa Baban Kecamatan Gapura Sumenep.

Dua pemuda yang  ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep lantaran kedapatan Narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram. dipinggir jalan Raya Manding (depan kios sembako) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram disimpan didalam dompet kontak mobil ketika saat itu pentugas melakukan penggeledahan.

“Dan saat petugas Satresnarkoba menggeledah ditemukan barang bukti (BB) berupa satu pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kontak mobil warna hitam,” ungkap Widiarti Rabu (06/11/2019).

Dijelaskan bahwa ke dua pemuda tersebut sudah menjadi incaran petugas Satresnarkoba Polres Sumenep. Sebab kedua pemuda tersebut kerap membawa sabu sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi terbaru kalau keduanya baru datang Sokobanah Sampang membawa sabu sabu.

Keduanya berhasil diringkus petugas saat mobil yang dikendarai pemuda tengah berhenti dipinggir jalan Raya Manding tepatnya didepan kios sembako Pamolokan dan petugas langsung melakukan penggeledahan,”terang AKP Widiarti.

Menurut Widiarti, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sabu seberat 1,17 gram yang disimpan di dalam dompet kontak mobil berupa barang Narkotika jenis sabu oleh pemuda itu baru dibeli dari Sokobanah Sampang.

“Polisi langsung mengamankan BB, satu pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, Satu Unit handphone merk Samsung Duos  warna putih, Satu Unit Ranmor R4 merk ISUZU Panther warna bijau metalik dengan Nopol B 8548 R,”imbuhnya.

Akibat perbuatannya tsk dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dyh).

BERITA TERKINI