<

DPO Sejak 2014, Dua Pelaku Pencuri Sapi Berhasil Dibekuk Satreskrim Sampang

SAMPANG, IndonesiaPos.co.id

Untuk menekan angka kriminalitas jajaran di wilayah hukum Polres Sampang, Satreskrim melakukan operasi keamanan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Sampang.

Dalam operasi tersebut petugas Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku pencuri hewan sapi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 disalah satu Desa Gersempal, Dusun Sarganding, Kecamatan Omben Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, SH, mengatakan bahwa kedua pelaku pencuri hewan sapi di Desa Gersempal Sampang berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Sampang Madura.

“Kasus pencurian hewan sapi di tahun 2014 ini petugas Satreskrim Polres Sampang telah mengamakan kedua pelaku yang diantaranya Salehudin warga asal Desa Onangan Kecamatan Omben, sedangkan Abd Aziz asal warga Desa Laoden Kecamatan Omben Sampang,”kata Kapolres kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Sampang. Senin (11/11/2019).

Lebih lanjut Didit menyampaikan, kasus pencurian hewan sapi ini kedua pelaku melakukan pencurian lantaran memiliki dendam terhadap korban (Mutik).

Awal terjadinya pencurian pelaku saat itu telah ditegur oleh sang korban lantara  pelaku telah mengambil daun nangka,”ungkapnya.

Menurutnya, lantaran ditegur sang korban gara-gara mengambil daun nangka, akhirnya pelaku Solehudin mengajak pelaku Abd aziz untuk merencanakan mencuri hewan sapi milik Mutik dengan cara memotong gembok kandang dan tali (tampar) sapi dan rencana tersebut dilakukan sekira pukul 02.00 WIB.

“Kedua pelaku sempat menjadi buronan selama 5 tahun dan di hari Kamis (07/11/2019) pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,”rincinya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Mantan Kapolres Trenggalek Jawa Timur. (dyh).

BERITA TERKINI