PAMEKASAN, IndonesiaPos.co.id
Tim Reskrim Polsek Pasean Kabupaten Pamekasan telah berhasil mengamankan dua pelaku kasus Laghun Narkoba jenis sabu pada hari Jum’at (15/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Pasean merupakan warga asal Dusun Ares Tengah, Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap kedua pelaku lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam rokok merk Mild 16 dengan berat 1 gram.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Dyah PS membenarkan adanya penangkapan dua pelaku kasus Laghun Narkoba jenis sabu oleh Tim Reskrim Polsek Pasean dilokasi TKP di pertigaan jalan Raya Tlonto Raja, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan pada hari Jum’at (15/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Selain mengamankan dua pelaku juga barang bukti milik pelaku berupa jaket milik Busa’i, Bungkus rokok Mild 16 yang berisi Narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram, uang tunai senilai Rp 50.000,- dengan lecahan uang kertas Rp 20.000,- satu lembar, satu lembar Rp 10.000,- dan pecahan uang Rp 5000,- empat lembar, ungkap Kasubag Humas Polres Pamekasan.
Kedua pelaku kasus Laghun Narkoba jenis sabu bernama Busa’ (27) warga Dusun Aris Tengah, Desa Belluk Ares Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep dan Jumaidi (21) warga Dusun Ares Tengah, Desa Belluk Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna diproses sidik lebih lanjut. (ayu/ndri).