BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Polisi menggagalkan upaya pembelian dan pengangkutan BBM secara ilegal. Sepuluh mobil yang telah dimodifikasi khusus berhasil diamankan.
Kesepuluh mobil yang tengah beraksi tersebut diamankan di sejumlah SPBU di wilayah hukum Bondowoso. Mobil berbagai jenis dan merk itu kini diamankan di Mapolres.
“Mereka diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, dikonfirmasi di Mapolres, Rabu (20/11/2019)
Menurutnya Jamal, para pelaku hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan. Termasuk, akan ditelusuri hendak dibawa atau disalurkan kemana BBM itu.
“Jika terbukti, pelaku akan kami jerat dengan pasal 55, 53 huruf (b) UU No 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas juncto Pasal 382 KUH Pidana,”ujar Jamal.
Informasi yang dihimpun, kesepuluh pelaku berasal dari sejumlah daerah di Bondowoso. Yakni MI (37), warga Tamansari, SO (37) warga Poncogati, MJ (35) warga Binakal, LH (24) warga Poncogati, AS (32) warga Kembang, SI (38) warga Grujukan, HP (36) warga Tamansari, AM (57) warga Wringin, BI (38) warga Wringin, dan MUR (39) warga Sukowono, Jember.
Adapun modus yang mereka gunakan, mereka membeli BBM menggunakan kendaraan pribadi yang sudah dimodifikasi dengan memasang tangki buatan yang terbuat dari plateser. Dengan alat ini, kapasitas BBM menjadi lebih banyak, sekitar 200 liter.
Bahkan dengan mobil yang sudah dimodifikasi itu, pelaku dapat bolak-balik membeli BBM di sejumlah SPBU yang berbeda dengan tujuan aksi mereka tak akan diketahui.
Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andi Hermanto, mengapresiasi sikap Polisi yang bertindak tegas terhadap pembeli BBM yang berjumlah besar. Namun, Andi juga mencurigai adanya kongkalikong antara SPBU dengan Pembeli BBM dengan jumlah besar.
“Sangat tidak mungkin masyarakat membeli BBM dengan jumlah besar, kalau tidak ada kongkalikong dengan pihak SPBU, ini yang perlu diungkap oleh Polisi,”kata Politisi PDI-P ini.
Padahal menurut Andi, SPBU harus melayani pembeli BBM yang digunakan secara langsung oleh masyarakat, seperti pengendara mobil dan sepeda motor. Yang terjadi SPBU lebih mengutamakan pembeli BBM untuk dijual kembali kepihak lain.
“Hal ini yang perlu dirubah sehingga SPBU lebih mengutamakan pembeli secara langsung. Dan yang lebih penting Polisi mengungkap dugaan kongkalikong antara SPBU dengan pembeli BBM untuk dijual lagi,” imbuhnya. (cuk)