<

Pemerkosa Ponakannya Sendiri, Paman Biadab ini Divonis 7 Tahun Penjara

SURABAYA, IndonesiaPos

Moch, Faizal Mardiansyah 26 tahun asal Pondok Benowo Indah Surabaya, hari ini menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan (Vonis) Kamis (02/01/2020).

Dalam persidangan Majelis Hakim membacakan surat putusannya yang berbunyi, mengadili memutuskan untuk menghukum terdakwa Moch, Faizal Mardiansyah dengan oidana penjara selama (7) tujuh tahun dan dengan membayar denda sebesar Rp 60 juta.

Putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (10) sepuluh tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 60 juta apabila tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan penjara selama (6) enam bulan.

Atas vonis ini, terdakwa yang di dampingi dua penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan Hakim, saya terima putusan ini pak Hakim, ucap terdakwa setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya.

Untuk di ketahui, bahwa terdakwa di hadapkan ke persidangan ini karena terdakwa telah melakukan tindak pidana asusila terhadap korban sebut saja Bunga 14 tahun, sedangkan korban adalah anak dari saudara iparnya sendiri.

Korban tinggal satu kamar di sebuah kost kostan bersama dengan terdakwa dan saksi Tika Indriani, awalnya, pada saat kejadian di kamar kost tersebut dalam keadaan sepi hanya ada korban dan terdakwa saja.

Saat itu (Bunga) korban sedang tiduran diatas kasur kamar kost, entah setan apa yang merasuki benak terdakwa dengan rakusnya terdakwa melucuti pakaian korban dengan paksa hingga korban dalam keadaan bugil, kemudian dengan paksa terdakwa menciumi bibir dan meremas remas payudara Bunga yang masih dibawa umur.

Kemudian terdakwa menindih tubuh Bunga sambil memegang kedua tangan Bunga hingga tidak berdaya, selanjutnya terdakwa memasukan kemaluanya ke kemaluan Bunga hingga mengeluarkan sperma.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban dan alat alat bukti yang cukup, maka terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D, pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 E Undang Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Stev)

BERITA TERKINI