BONDOWOSO, IndonesiaPos
Petani padi di Bondowoso yang mengalami gagal panen akibat bencana alam kebanjiran, serangan hama penyakit, kekeringan, dan lainnya tidak perlu kawatir. Karena, petani bisa mengajukan ganti rugi melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada Dinas Pertanian (Disperta) Bondowoso hingga Rp 9 juta per hektar lahan pertanian yang gagal panen.
Kepala Disperta Dwi Wardana di kantornya, Rabu (8/1/2020) mengatakan, petani padi di Bondowoso bisa mengajukan klaim ganti rugi gagal panen akibat bencana alam kebanjiran, serangan hama penyakit, kekeringan, dan lainnya melalui AUTP pada Disperta.
”Asuransi bagi petani padi gagal panen akibat bencana yang merupakan program Kementrian Pertanian RI untuk melindungi petani, ini sudah dimanfaatkan petani di Bondowoso beberapa tahun terakhir,” kata Dwi.
Besaran klaim asuransi tersebut, menurut mantan Kepala Dinas Peternakkan dan Perikanan (Disnakkan) dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,itu hingga mencapai Rp 9 per hektar lahan milik petani padi gagal panen.
”Jumlah itu diharapkan cukup untuk mengolah lahan kembali, membuat pembibitan, hingga melakukan tanam ulang. Karena itu, ketika gagal panen padi, petani di Bondowoso jangan tinggal diam. Segera lapor dan ajukan klaim AUTP ke Dinas Pertanian,” ujarnya.
Namun, Dwi mengimbau para petani padi di Kota Tape –julukan Bondowoso- selalu menjaga keselamatan tanaman. Mengingat, memasuki Januari 2020, curah hujan di Bondowoso meningkat dengan disertai angin kencang, sangat berpotensi menimbulkan bencana alam yang mengancama keselamatan tanaman padi.
”Karena itu, saya mengimbau penyuluh pertanian agar menyampaikan informasi prakiraan cuaca dari BMKG maupun Ditjen Tanaman Pangan kepada petani padi di Bondowoso. Ini penting bagi petani untuk menjaga keselamatan tanamana padinya,” tandas Dwi. (ido)