SUMENEP, IndonesiaPos
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumenep akan menindak tegas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep yang berkeluyuran saat jam kerja.
Kasat Pol PP Ir Edy Rasiyadi, M.Si. mengatakan, pihaknya akan perketat dengan melakukan Sidak ASN yang berada diluar kantor disaat jam kerja dan akan menindak tegas sesuai dengan Perda.
“Jika itu ditemukan para ASN ada di sejumlah pasar, pusat pembelanjaan, rumah makan ataupun warung, dan meninggalkan tempat kerjanya tanpa ada surat tugas dari Instansi saat dilakukan sidak ataupun Razia oleh Sat Pol PP, ini telah menghambat kinerjanya,”tukasnya
Menurutnya, razia dilakukan untuk meningkatkan kinerja ASN supaya benar benar bekerja, dan bukan untuk keluyuran diluar ruangan sesuai dengan aturan jam kerja kantor. “Terkecuali bagi mereka yang bertugas dilapangan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pemantauan ASN saat jam kerja kantor, dan ikut mengawasi kendaraan dinas milik pemerintah daerah baik itu kendaraan R2 maupun R4 , hal ini supaya kendaraan dinas tidak disalahgunakan.
“Pengawasan pada kendaraan dinas ini supaya tidak digunakan sembarangan, baik sisaat jam kantor maupun diluar jam kerja, karena sebagai abdi negara harus memberikan contoh baik kepada masyarakat,”tegasnya.
Edy Rasiyadi meminta anggota Sat Pol PP untuk aktif dalam menjalankan tugasnya dengan menempati di seluruh pos pantaunya dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban umum. “Termasuk pula memantau terhadap aset daerah yang berada di area publik,” tutupnya.(hen/rid).