<

Satpol PP Sumenep Segera Tutup Tambak Udang Ilegal di Desa Leggung Barat

SUMENEP, IndonesiaPos

Polemik tambak udang tak berijin kian memanas. Pasalnya, keberadaan bangunan usaha ilegal yang berada di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak kunjung selesai.

Saat ini aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep juga ikut menyoroti usaha ilegal milik  H. Ari tersebut.  

Baca Juga :Warning Pemilik Tambak Udang Ilegal di Desa Leggung Barat Terancam Dipidana

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Purwo Edi, melalui Kepala Bidang (kabid) Penegakan Perda dan Sumber Daya Aparatur, Nurus Dahri mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penutupan usaha tambak udang yang tak berijin di Desa Leggung Barat.

“Apalagi ditengarai sudah mencemari lingkungan karena bau anyer yang menyengat, sehingga mengganggu proses kegiatan belajar mengajar(KBM) di lembaga SMA At-Ta’awun,”kata Nurus Dahri.

Pol PP juga akan menampung semua pengaduan dari masyarakat, setelah itu akan di koordinasikan dengan seluruh tim yang tergabung di DPTSP Kabupaten Sumenep.

Baca juga : Siswa SMA Attaawwun Kecam Bau Amis Tambak Udang di Desa Leggung Barat

“Jadi misalnya ada pengaduan seperti itu kita bawa ke DPTSP untuk kita rapatkan oleh seluruh tim baik Cipta Karya, Bappeda, dan DLH,” katanya pada media IndonesiaPos.

Menurut Dahri, tujuannya adalah agar Pol PP mendapatkan rekomendasi dari tim perijinan Kabupaten Sumenep, untuk menindak lanjuti keluhan dari masyarakat.

Baca juga : Kades Leggung Barat Segera Tutup Tambak Illegal

“Nah, kalau rekomendasi itu sudah turun, kami pastikan secepatnya akan turun kelapangan. Setelah dari lapangan, nanti akan dirapatkan lagi untuk mengkaji dimana letak kesalahan dan pelanggarannya,”terang dia.

Jika tim perijinan itu sudah tahu bahwa tambak udang di Desa Leggung Barat tersebut tak berijin (ilegal), seharusnya tim perizinan dan DPTSP Kabupaten Sumenep itu mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penutupan usaha ilegal tersebut. “Dan kami siap untuk menutup usaha Tambak Udang tersebut,”tuturnya.(Rid)

BERITA TERKINI