SAMPANG, IndonesiaPos
Kepolisian Resort Sampang berhasil ungkap kasus kriminal pelanggaran hukum Narkoba jenis sabu sabu. Tidak hanya kasus sabu, tapi ada sejumlah kasus lainnya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKB Didit BWS, S.I.K, MH. Saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolres. Jum’at (31/1/2020)
Tersangka (TSK) Narkoba jenis sabu sabu ini bernama Arif (25) warga asal Dusun Moncong, Desa Pamoloan, Kecamatan Camplong Sampang. Ia diringkus oleh anggota Satreskoba Polres Sampang.
Menurut pengakuan Tsk Arif, kata Kapolres, ia menjadi pengedar, dan menggeluti dunia sabu sabu sudah 1 tahun. “Meski tergolong masih muda ia sudah berani menjadi budak Narkoba,”ujar AKBP Didit BWS, S.I.K, MH dengan menunjukkan BB dihadapan para awak media pasca Konferensi Pers.
BB jenis sabu tersebut, sudah dikemas dengan plastik bening dan uang sebesar Rp 3 juta lebih hasil daripada penjualan barang haram
Penangkapan terhadap Arif pada hari Rabu (29/01) sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba di rumahnya. Penggeberekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat hasil dari pengembangan dan penyelidikan, anggota langsung menuju ke TKP kemudian menggerebek TSK tanpa melakukan perlawanan.
Anggota Satreskoba berhasil mengamankan BB di dapur rumah TSK berupa 34 Paket sabu yang siap edar, yang beratnya berfariasi yang keseluruhan berjumlah berat 23,26 gram, 3 alat hisap, timbangan Kecil dan uang hasil penjualan.
Akibat perbuatannya Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS, menjerat TSK dengan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. TSK diancaman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas orang Nomor Satu di wilayah Hukum Polres Sampang. (Heny).