<

Dibela LBH Lacak, Sirajul Munir Bandar Narkoba Lolos Dari Hukuman Mati

SURABAYA, IndonesiaPos

Sirojul Munir bin Sami’an bandar narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (06/02/2020).

Pemuda 28 tahun asal Desa Prasung Tani Sidoarjo ini jalani sidang diruang sidang Candra dengan ketua Majelis Hakim Jihad Arkannudin, sementara terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Fariji dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak Surabaya.

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Sirojul dengan hukuman pidana selama (18) delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta subsidair (6) enam bulan kurungan.

Adapun tuntutan Jaksa ini berdasarkan surat dakwaan yang di kenakan pada terdakwa yakni, yakni pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 62 Undang Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang merasa keberatan melalui kuasa hukumnya yakni Fariji dan rekan berencana akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan pekan depan. 

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal saat terdakwa Sirojul berkomunikasi dengan Hari dan Adi (DPO) menurut pengakuan terdakwa dalam percakapan tersebut adalah Hari dan Adi menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan Ganja untuk di jual dengan iming iming imbalan uang, permintaan tersebut langsung di setujui oleh terdakwa Sirojul.

Selanjutnya pada Kamis 05 September 2019 sekira pukul 22,00 wib terdakwa pergi ke daerah Rampal Kedung Kandang Malang, bermaksud mengambil barang (Narkotika) yang sudah di ranjau oleh Hari dan Adi (DPO) sebanyak 7 bungkus yang di lakban warna kuning.

Setelah mengambil bungkusan tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di daerah Sidoarjo, sesampainya di rumah terdakwa membagi bagi sabu tersebut menjadi 20 paket dengan berat masing masing 100 gram, setelah selesai kemudian terdakwa menjual pil Extacy warna hijau dengan logo panda sebanyak 807 butir sehingga sisa 12 bungkus.

Adapun setiap bungkusnya berisi masing masing sebanyak, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 98 butir, 95 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir pil Extacy warna hijau dengan logo panda, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 1,194 butir.

Selain itu terdakwa juga terdapat 100 strip pil Extacy merk Happy Five yang masing masing berisi 100 butir dengan jumlah total 1,000 butir, namun telah terjual sebanyak 60 butir sehingga tersisa 940 butir pil Extacy.(Stev).

BERITA TERKINI