<

Hakim Pertimbangkan Pengajuan Pembelaan PH Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

SURABAYA – IndonesiaPos

Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat tiga terdakwa yakni Fathor Rohman, Husnul Hotimah, dan Iwan, tiga terdakwa narkoba ini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan (Pledoi), Kamis (20/02/2020).

Dalam persidangan yang digelar diruang Sari III ini, ketiga terdakwa di dampingi oleh penasehat hukum masing masing, untuk terdakwa Iwan di dampingi Fury Afrianto.SH, sedangkan terdakwa Fathor Rohman dan terdakwa Husnul Hotimah di dampingi Dawam.SH.

Dalam persidangan ini masing masing penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaannya yang intinya memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya di berikan hukuman yang seringan ringannya mengingat para terdakwa masih berusia mudah dan masih punya kesempatan untuk kembali menjadi masyarakat yang baik.

Lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ketika di mintai tanggapannya oleh Majelis Hakim terkait pembelaan penasehat hukum para terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutan.

Kemudian di susul dengan ketukan palu Majelis Hakim tok tok tok, dan sambil berkata sidang di nyatakan selesai dan akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan (Vonis).

Seperti di ketahui, bahwa pada sidang sebelumnya JPU Farida menjatuhkan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara kepada terdakwa Iwan dan terdakwa Fathor Rohman, masing masing selama (17) tujuh belas tahun, denda sebesar Rp 1 miliar serta subsidair (1) satu tahun kurungan.

Adapun terdakwa Husnul Hotimah, di tuntut pidana penjara selama (16) enam belas tahun, denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair (1) satu tahun kurungan, atau satu tahun lebih rendah dari Fathor Rohman dan Iwan.

Di ketahui jika tuntutan tersebut berdasarkan pasal yang menjerat ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,223 gram, atau (satu kilo koma dua ratus dua puluh tiga gram) di sita untuk di musnahkan sedangkan (1) satu unit mobil AVANZA warna hitam nopol W -1443 -YB di kembalikan pada pemiliknya..(Stev).

BERITA TERKINI