BONDOWOSO-IndonesiaPos
Komisi II DPRD Bondowoso dalam waktu dekat, akan memanggil salah satu Komisaris PT. Bondowoso Gemilang (Bogem) yang sebelumnya tidak hadir dalam rapat kerja Komisi II. Komisaris yang dipanggil adalah Saifullah.
“Kami akan memanggil salah satu Komisaris PT. Bogem. Kita akan meminta klarifikasi terkait banyak hal dan temuan dari hasil sidak Komisi II,” kata anggota Komisi II DPRD Bondowoso, A. Mansur, S.H.I., MH., Minggu (15/3/2020).
BACA JUGA : Kejaksaan Mulai Panggil Dirut dan Pegawai PT Bogem
Politikus PKB itu mengaku kesal, karena Komisaris PT. Bogem seakan-akan tidak mengetahui permasalahan krusial yang terjadi di internal PT. Bogem, berikut soal aliran dana PT. Bogem yang di mutasi ke rekening pribadi salah satu Direksi.
“Komisi II sudah mengumpulkan data-data yang selanjutnya akan membuat kesimpulan dan rekomendasi,”ujar Mansur.
Dia mengungkapkan, saat Rapat Koordinasi pertama antara Komisi II dengan PT. Bogem, banyak menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan perusahaan termasuk keuangan perusahaan. Hal itu terbukti ada mutasi uang PT. Bogem ke rekening pribadi salah satu Direksi.
BACA JUGA : Komisi II DPRD Desak Kejaksaan Segera Periksa Direksi PT Bogem
Dalam kegiatan usaha yang seharusnya mampu meningkatkan produktifitas perusahaan dan petani kopi. Ini menandakan Direksi PT. Bogem tidak memiliki bisnis plan yang jelas.
“Kami akan segera menjadwalkan rapat kerja Komisi II, dalam waktu dekat ini,” kata Mansur.
Komisi II juga akan melakukan evaluasi kinerja Komisaris, yang di anggap jauh dari harapan. Bahkan terkesan komisaris melakukan pembiaran carut marut pengelolaan PT. Bogem.
“Kami ingin mengetahui, sejauh mana tanggungjawab Komisaris dalam melaksanakan tugasnya seperti yang diamanahkan oleh UU 40 tahun 2007 pasal 63 terkait rencana kerja perusahaan yang diajukan oleh Direksi,”tegasnya.
Selaku Komisaris seharusnya paham dengan amanah pasal 108 UU 40 2007, dimana komisaris memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan kebijakan pengurusan baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan.
Mansur mengingatkan, PT. Bogem Mengelola uang rakyat, jadi jangan main-main dengan uang rakyat. Apalagi ada informasi yang beredar di media, perusahaan tersebut kebingungan menjual 18 ton kopi karena harga pembelian yang jauh diatas harga pasar.
“Apakah ini menandakan, Direksi PT. Bogem tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai seorang direksi dan hanya mempu menghabiskan uang rakyat,”ucap Mansur
Mansur mengemukakan, tujuan mendirikan Perumda PT. Bogem adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang perkebunan kopi rakyat. Jangankan untuk meningkatkan PAD, malah justru terbalik, hanya potensi kerugian yang didapat.
“Kita akan meminta bukti-bukti faktur pembelian untuk disesuaikan dengan bukti kas keluar dan bukti penerimaan barang. Jika ditemukan ada ketidaksesuaian dalam laporan tersebut, maka komisi II akan menyerahkan masalah ini ke penegak hukum,”pungkas Mansur. (*)