PAMEKASAN,IndonesiaPos
Hadiin (34) warga Dusun Penyepen, Desa Konang, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diringkus oleh anggota Polsek Pademawu Pada hari Selasa (24/03/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Tertangkapnya TSK Hadiin menurut Kapolsek Pademawu AKP Suryono, anggota Polsek saat itu sedang melakukan Patroli yang di pimpin oleh Waka Polsek Pademawu Ipda Nanang HO, bersama 2 anggota.
“Sekira pukul 21.30 WIB tepatnya di jalan Raya Desa Tanjung Tim Patroli Polsek Pademawu melihat SPM melintas dari arah utara yang mencurigakan, setelah sampai di TKP TSK Hadiin tiba-tiba melompat dari kendaraannya,”ungkap Kapolsek.
Disaat pelaku melompat dari kendaraannya, anggota Patroli Polsek Pademawu langsung menyergapnya dan di duga TSK membawa barang Narkotika. Kemudian dibawa ke Mako Polsek Pademawu untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan di tangan kanannya Hadiin. Petugas menyita BB berupa sabu. Namun, sebalum ditangkap, pelaku sempat melempar BB-nya ke jalur jalan sebelah barat karena pelaku mengerti akan diperiksa oleh anggota Polsek Pademawu,”terang Kapolsek.
BB yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 1 klip plastik kecil dengan berat 0,37 gram dan SPM . “Saat ini TSK berikut BB-nya di serahkan ke Sat Narkoba Res Pamekasan,”tutup AKP Suryono.(ndri/ipe).