JEMBER, IndonesiaPos
Ada yang menarik di situs resmi Pemkab Jember hari ini. Judul berita yang tadinya, “Rp.400 Miliar APBD untuk Cegah COVID-19 – Pemerintah Daerah Kabupaten Jember” tiba tiba berubah menjadi “Pemkab Jember Anggarkan 400 Miliar untuk penanganan COVID-19”.
Perubahan judul ini seperti ini sebetulnya adalah hal yang biasa terjadi di dunia jurnalistik. Tetapi, karena issue ini menjadi perhatian publik, dan lebih lebih ini terjadi di situs resmi Pemerintah Kabupaten Jember, maka IndonesiaPos tertarik untuk menelusuri penyebab perubahan judul tersebut.
Seperti diketahui, sejak Rabu siang kemarin, banyak media telah memberitakan hal tersebut dengan bermacam-macam sudut pandang dan judul yang berbeda beda.
IndonesiaPost kemarin memberitakan dengan judul “Tanpa DPRD, Bupati Faida Geser Anggaran 400 Miliar”, Kiss FM dengan judul “Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Jember harus menunggu pengesahan APBD” dan Berita Jatim hari ini “APBD pakai Perbup, tak bisa di realokasi untuk Covid-19”, JempolIndo.Id menulis “Anggaran Covid-19 Kabupaten Jember Simpang Siur”
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Jember Gatot Triono, hanya menjelaskan
“Judul awal cegah covid, diganti penanganan covid, Karena sekarang sdh dalam penanganan bukan pencegahan” jawab Gatot singkat melalui WA.
Tentang pertanyaan IndonesiaPos “ APBD nya ?”, Gatot tidak menjawab.
Miftahul Rahman atau yang akrab dipanggil Memet, aktivis senior menyayangkan kinerja pengelolaan situs resmi Pemkab tersebut.
“Saya berharap pemkab mengelola web nya secara transparan dalam menyampaikan kebijakan. Karena akan berdampak pada kebingungan publik dalam memahami” ujarnya
Sebelnya, kepada sejumlah wartawan, Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menjelaskan melalui sambungan telpon Rabu siang 8 April 2020 ;
“Perkada APBD yang diajukan kemarin untuk yang kedua kalinya itu tidak ada normanya. Tiak ada dasar hukumnya. Seharusnya, mereka bukan mengajukan Perkada, tetapi Raperda untuk dievaluasi Gubernur”
“Tetapi Karena Perda belum disepakati, mau tidak mau, yang digunakan ya perkada yang kemarin” tegas Jempin.
Perkada dimaksud adalah Perkada Penggunaan APBD 2020 yang telah disahkan oleh Pemprov dan ditandatangani Wakil Gubernur tgl 3 Januari 2020. Dengan payung hukum Perkada ini, maka penggunaaan APBD tidak seleluasa ketika APBD berdasarkan Perda yang disahkan bersama DPRD. Tentunya ada mekanisme dan aturan yang mengikat tentang persoalan ini.
“Kalaupun tetap menggunakan Perkada APBD 2020 yang disahkan Gubernur 3 Januari 2020 lalu, seyogyanya melalui tahapan pengajuan draft Raperkada APBD Perubahan dengan alasan covid-19 ke Gubernur untuk dimintakan persetujuan. Dan baru setelah ada Nomor Register Perkada Perubahan APBD, maka APBD bisa dieksekusi” terang Itqon Syauqi Ketua DPRD Jember.
Dikutip dari Nusadaily.com, Pakar administrasi negara dari Universitas Jember Rohman Hermanto berpendapat.
Dalam konteks Jember yang gagal membahas APBD 2020. Hermanto mempertanyakan realokasi Rp 400 miliar sungguh terjadi atau sebatas memberi harapan palsu?
“Saya gak paham asumsi perhitungan Rp 400 miliar dari mana? Kalau tidak, ini kan hanya klaim hitungan saja untuk memenuhi deadline 7 hari segera melaporkan,” ucap Hermanto heran.
Mendagri telah melayangkan instruksi nomor 1 tahun 2020 yang terbit tanggal 2 April. Instruksi ini mewajibkan pemerintah daerah menyelesaikan rencana realokasi paling lambat tanggal 9 April 2020.
“Tapi, tetap harus dipastikan payung hukum keberadaan dana Rp400 miliar sebagai bagian APBD 2020,” tegasnya menyangkut intruksi Mendagri. (Kus)