BONDOWOSO, IndonesiaPos
H Ahmad Baidawi Warga Desa Dawuhan RT07/03 Kecamatan Tenggarang Bondowoso, akan melaporkan oknum PNS Kecamatan Grujugan, bernama Edy Zulkarnaen (EZ), warga Koncer ke penegak hukum. Oknum tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana, penipuan mobil.
Menurut H Ahmad Baidawi, pada tahun 2018, EZ membeli mobil fortoner tahun 2008, seharga Rp220.000.000. Namun, hanya dibayar 137.500.000, oleh Edy Zulkarnaen lunas, ada kekurangan uang sebesar Rp82.500.000, yang rencananya akan dilunasi pada bulan April 2018.
“Ternyata hingga saat ini EZ tidak kunjung melunasi sisa uang mobil itu,”katanya.
Tidak hanya itu, EZ juga pinjam mobil Xenia, seharga Rp130 juta, namun mobil itu dijual, dan hingga saat ini EZ tidak bertanggung jawab. “Bahkan, dia juga pinjam uang pada saya sebesar Rp45 juta,”ungkapnya.
Ahmad Baidawi mengaku, jika dirinya punya bukti transaksi penjualan mobil itu. Kata dia, selain ada kwitansi, ada juga bukti pernyataan yang ditandatangani oleh EZ dan dua orang saksi diatas matrei 6000.
“Saya sudah beberapa kali nagih sama Edy, tapi dia hanya janji-jani tok. Tapi kalau beberapa hari kedepan ini dia tidak segera melunasi, maka saya akan melaporkan ke penegak hukum, karena saya merasa ditipu,”imbuhnya.
Bahkan, H Ahmad Baidawi berencana mau pakai Eko Saputro.SH.MH sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi dirinya dalam kasus ini hingga ke tingkat Pengadilan.
Sementara itu, EZ, hingga saat belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penipuan itu, IndonesiaPos tidak berhasil menemuinya, dia tidak ada di kantornya.