JEMBER,IndonesiaPos
Usai menerima laporan dugaan penghinaan terhadap institusi dari badan Kehormatan DPRD, pihak polres Jember akan segera dalami kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan kasat Reskrim Polres Jember, AKP. fran Dalanta Kembaren, SH. SIK. Kepada sejumlah media, Kasat reskrim menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan anggota DPRD Jember terkait Dugaan penghinaan terhadap institusi tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari DPRD Jember. Rencananya akan segera kita dalami terkait laporan tersebut,”ungkapnya.
Ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pihak penyidik dalam mendalami kasus tersebut. “Kalau memang dari hasil pendalaman kasus mengarah maka akan kita tindak lanjuti, namun jika tidak mengarah maka akan kami sampaikan lebih lanjut,”terangnya.
- BACA JUGA :
- Uji Nyali Polres Jember Atas Laporan BK DPRD Soal Ujaran Kebencian Kepala BPKAD
- Statement Kepala BPKAD Jember Membakar Perseteruan DPRD VS Bupati
- BK DPRD Jember Sepakat Laporkan Kepala BPKAD Atas Nama Lembaga
Untuk masalah pasal yang bisa dikenakan dalam kasus laporan BK dewan ini menurut Fran perlu dipelajari lebih dahulu, ” Akan kita pelajari terlebih dahulu pasal apa yang bisa dikenakan, apakah pasal ITE atau pasal KUHP. Hasilnya secepatnya akan kita sampaikan, “tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah Badan Kehormatan DPRD Jember telah melaporkan kepala BPKAD Penny Artha Medya ke polres Jember dengan dugaan penghinaan terhadap lembaga legislatif tersebut pada Jumat (17/4) sore.
Sesuai hasil penyelidikan dari pihak penyidik menyebutkan bahwa dugaan sementara yang bersangkutan melakukan hinaan kepada DPRD yang disampaikan kepada wartawan dan kemudian diunggah oleh salah satu media online. Dari dasar inilah yang menjadi bukti laporan oleh BK DPRD ke pihak Polres Jember. (why)