<

Memanfaatkan APBD di Tengah Penanganan Pandemi Virus Corona 19

  • Oleh : Raden Bomba Sugiarto,SH.,MH
  • Mantan anggota DPRD Banyuwangi,Advokat (Penasehat Hukum), Calon Wakil Bupati Banyuwangi 2020-2025.

Sehubungan tengarah adanya rekanan proyek pengadaan barang dan jasa yang mendapatkan kuota proyek melebihi aturan tehnis, tentunya hal tersebut telah menyimpang dari harapan sebuah reformasi pengadaan barang dan jasa,jelas sekali itu adalah kesalahan dan merupakan praktik kecurangan (TIPIKOR) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sebagaimana kita ketahui bersama dalam pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP) telah menerbitkan 13 Aturan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Ke 13 Aturan tersebut merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut terang benderang pasal hukumnya yaitu adanya niat dan motif inefisiensi, moral hazard, bahkan perilaku koruptif  dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah Banyuwangi secara massif dan berjamaah. 

Di tengah hiruk pikuk Keseriusan Kita Bersama melawan Virus Covid 19 di Kabupaten Banyuwangi adalah sebuah kehinaan dan sangat tidak beradab jika ada oknum SKPD-SKPD yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada APBD Banyuwangi tahun 2020 melakukan perbuatan bagi bagi proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

Mari kita bersama sama menjerat dan menangkap para koruptor pengkorupsi uang rakyat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada APBD Banyuwangi tahun 2020 masa bodoh entah itu pelakunya bupati,wakil bupati, legislator, para oknum SKPD hingga korporasi yang terindikasi memperkaya diri dan kelompoknya di tengah tengah kita dan masyarakat Banyuwangi sedang kesulitan sosial dan ekonomi karena pandemi Virus Corona seperti ini harus kita SIKAT.

Kepada penegak hukum, jadikan laporan dan pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bukti petunjuk guna mendapatkan alat bukti dan pahami hal tersebut sebagai modus korupsi yang berpotensi terjadinya unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Masyarakat Banyuwangi harus cerdas dan kritis menyikapi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang ada dalam APBD Banyuwangi tahun 2020 ini. 

Lakukan monitoring dan pemantauan dengan benar. Hanya dengan cara ini, perbuatan “KORUPSI”oleh penguasa dan para kroni-kroninya bisa di makamkan sebagaimana SOP jenazah orang positif VIRUS CORONA.

BERITA TERKINI