<

Garap 4 Proyek Jalan, PT Milik Vian Cawabup Pasangan Faida, Masuk Dalam Audit BPK

JEMBER, IndonesiaPos

Hasil Laporan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor /LHP/XVIII.SBY/ / 01 : 97 12 2 9, Tanggal : 16 Desember 2019 menyangkut masalah Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Pemerintah Kabupaten Jember, tercantum Kekurangan Volume Pekerjaan pada Empat OPD Sebesar Rp.4,692 Milyar. Dan Biaya Langsung Personel Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan Tidak Layak Dibayarkan pada tiga OPD sebesar Rp.564,128 Juta. Empat diantaranya diduga milik Vian,  pengusaha yang kini maju bersama dr. Faida MMR melalui jalur independent.

Dari penulusuran IndonesiaPos, Vian diduga merupakan pemilik perusahaan atas nama PT BKU dan PT AK, perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam laporan BPK yang bermasalah.

BACA JUGA : Waduh BPK Ungkap Potensi-Kerugian Negara 5, 256 Milyar di 4 OPD Jember

Dalam laporan BPK tersebut, tercantum 47 perusahaan yang belum membayar kekurangan volume. Berikut adalah 4 proyek dan nilai kekurangan volume proyek yang diduga milik Vian ;

1. Proyek Peningkatan Jalan Mayangan – Panggul Melati oleh PT BKU sebesar Rp97.012.329,31;
2. Peningkatan Jalan Kalisanen – Curahnongko oleh PT BKU sebesar Rp54.093.588,48;
3. Pemeliharaan Berkala Jalan Gugut – Kemuningsari Lor-Pakis oleh PT BKU sebesar Rp27.368.514,08 dan
4. Peningkatan Jalan Arjasa – Darsono oleh CV AK sebesar Rp118.663.733,01;

Namun sayangnya,  hingga berita ini ditayangkan, Vian belum memberi komentar terkait kelanjutan penyelesaian dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Pemerintah Kabupaten Jember. Media yang berusaha mengkonfirmasinya via What app, meski terlihat dibaca, namun tidak dibalas.

Terkait persoalan ini,  seorang rekanan yang tidak mau disebutkan namanya secara gamblang menjelaskan prosedur keharusan rekanan yang tercantum dalam audit BPK terkait kekurangan volume pekerjaannya, harus mengembalikan kekurangan volume pekerjaannya tersebut.

“Biasanya BPK menyerahkan daftar temuan perusahaan yang kurang volumenya kepada masing-masing PPK di OPD, untuk ditagihkan tanggungan kekurangan pekerjaannya, “jelasnya.

Dari PPK inilah yang biasanya memanggil pemilik perusahaan yang punya tanggungan untuk menyelesaikannya. “rekanan yang bersangkutan dipanggil PPK,  jika mereka mengembalikan kekurangan volume pekerjaannya,  uangnya masuk ke kasda,” tambahnya.

Namun jika dipanggil hingga tiga kali tidak hadir,  pihak PPK biasanya meminta bantuan APH untuk melakukan penagihan kekurangan volume pekerjaannya tersebut.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, politisi Nasdem yang sudah 2 periode menjadi anggota DPRD ini mengaku belum mengetahui tentang Laporan BPK tersebut dan berjanji akan mempelajari temuan BPK bersama anggota komisi C lainnya.

“Berikutnya akan kami panggil semua ke Komisi C. Dan kalau diperlukan, kami juga akan lakukan sidak” ujarnya.

Tentang dugaan salah satu perusahaan itu milik salah satu Calon Wakil Bupati, ia tidak ingin menanggapinya lebih dalam.

“Hukum dan peraturan itu tidak memandang ia sebagai calon Bupati atau apa. Barang siapa melakukan pelanggaran, maka ada konsekuensi hukumnya. Siapapun itu “pungkasnya.(Why)

BERITA TERKINI