BONDOWOSO IndonesiaPos
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengapresiasi kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, yang telah melaksanakan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bernomor B-1255/KASN/4/2020, tertanggal 20 April 2020, ditandatangai Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Ahmad Dhafir mengemukakan, rekomendasi KASN kepada Bupati Bondowoso, salah satunya tentang Pemberhentian Alun Taufana Sulistiyadi, dan Sulestiono, agar dicabut/dibatalkan untuk diterbitkan kembali.
Keputusan KASN itu untuk mewujudkan kembali hak dan kedudukan kepegawaian dalam mutasi karier dan jabatannya serta harkat dan martabatnya di dalam level jabatan ASN yang sama lainnya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi KASN ini, telah melalui proses yang panjang dan berliku, diawali dari Hak Interpelasi DPRD. Dimana saat usulan Hak Interpelasi DPRD, terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan ada yang menganggap Hak Interpelasi DPRD adalah upaya mendholimi Bupati.
“Sekarang masyarakat sudah tahu sendiri bahwa upaya yang dilakukan DPRD itu, hanya ingin meluruskan persoalan yang tidak sesuai dengan peratura dan perundagan yang belaku, Alhamdulillah, pak Alun sudah dikembalikan ke eselon II, makanya saya mengapresiasi Bupati,”kata Ketua DPC PKB Bondowoso ini. Jum’at, (15/5/2020).
Dia menjelaskan, rekomendasi KASN ini, dapat menjadi pembelajaran dalam memperbaiki sistem yang ada untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang dan pemerintah dapat menjalankan Prinsip Sistem Merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tak lupa saya atasnama rakyat Bondowoso, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KASN ,yang tidak mengenal lelah, tidak mengenal hari libur, terlebih ditengah pandemi Covid-19, memproses dan meminta keterangan kepada para pihak melalui vidcon, mempercepat proses pengambilan keterangan, kesaksian dan data-data, sampai dengan dikeluarkannya rekomendasi KASN,”imbuhnya. (*)