JEMBER, IndonesiaPos
Pencairan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 melalui pengalihan (refocusing) kegiatan dan realokasi anggaran pada APBD Kabupaten Jember tahun 2020 sebesar Rp. 479,4 milyar dengan mengalihkan sejumlah anggaran di OPD belum Jelas Dasar Hukumnya. Pemkab Jember hingga kini belum memastikan produk hukum mana yang digunakan.
Membaca statemen resmi Kepala BPAKD melalui web resmi Pemkab Jember tersebut, Drs. Farid Wajdi, ketua LSM MP3 menetertawakan sekaligus mempertanyakan dasar hukum realokasi covid 479M,
“Yang kita tahu, Jember pakai Perkada No 3 tentang Penggunaan APBD dan disahkan Gubernur tanggal 3 januari 2020, terus apa yang mendasari perubahan anggaran dalam pencairan anggaran itu,”tanya Farid.
Lebih lanjut menurut Farid, jika mengacu pada SKB 3 Menteri, cara refocusing covid dengan melakukan perubahan atas Perbup Penjabaran APBD. “Apa bisa, mengingat Jember tidak punya Perbup Penjabaran APBD, terus memakai dasar hukum apa untuk refocusing anggaran, apakah menggunakan aturan sendiri,”ujarnya bertanya tanya.
Bisa jadi Jember menggunakan Perkada APBD sendiri ungkap Farid, namun menjadi persoalan apakah sudah ada acc (persetujuan) Gubernur, karena berdasarkan Permendagri 120 Thn 2018 dengan tegas menyatakan, setiap Perbup harus mendapatkan fasilitasi Gubernur.
“Bahkan jika memaksa menggunakan dasar Juknis Permenkeu DAK, itupun hanya bisa dicairkan dengan Perda APBD yang ternyata hingga kini Jember tidak memiliki APBD,”terang Farid.
Jadi sangat lucu menurut Farid jika pernyataan resmi Pemkab Jember menjabarkan seperti itu. Terlebih lagi DAU Jember yang tidak dicairkan oleh Kemenkeu, menambah panjang kelucuan pemkab Jember. Sebab mekanisme keperuntukan DAU sudah Jelas. Terlebih lagi pencairannya secara bertahap setiap bulan yang sudah pasti digunakan untuk gaji pegawai dan lain-lain yang wajib.
“DAU digunakan untuk belanja pegawai, barang/jasa, honor, ATK, lembur, perjalanan dinas, mamin, belanja modal, hibah bansos,termasuk telissa yang bersifat wajib dan mengikat, apakah masih tersedia anggaran untuk pengalihan Covid 479M tersebut?,”canda Farid.
Seperti diberitakan melalui web resmi pemkab Jember ,Senin (18/5/2020), Kepala BPKAD Jember, Penny Artha Medya dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa, Sumber anggaran penanganan wabah tersebut berasal dari DAK dan APBD Kabupaten Jember tahun 2020.
Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 78,4 miliar. Rinciannya, dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCTHT) sebesar Rp. 45,5 miliar dan alat kesehatan rumah sakit sebesar Rp. 32,9 miliar.
Anggaran itu juga bersumber dari APBD Kabupaten Jember yang terdapat dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 1 miliar. Jumlah ini ditambah hasil pengalihan (refocusing) belanja organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp. 400 miliar. Sehingga total dana penanganan Covid-19 yang berasal dari APBD Kabupaten Jember sebesar Rp.401 miliar.
Sementara itu, dana hasil pengalihan belanja OPD tersebut berasal dari pengurangan Belanja Pegawai sebesar Rp. 17,7 miliar. Ini terdiri dari honorarium sebesar Rp. 5 miliar, gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp. 12 miliar, dan lembur PNS sebesar Rp. 700 juta.
Berikutnya berasal dari pengurangan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 45,9 miliar, yang terdiri dari belanja yang diserahkan masyarakat sebesar Rp. 22 miliar, belanja makan minum sebesar Rp. 4 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp. 10 miliar, alat tulis kantor dan percetakan sebesar Rp. 8 miliar, dan belanja barang dan jasa lainnya sebesar Rp. 1,9 miliar.
Anggaran yang juga mendapat pengurangan yaitu belanja modal sebesar Rp. 308 miliar. Anggaran yang dialihkan terdiri dari pembangunan asrama haji sebesar Rp. 138 miliar, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya sebesar Rp. 75 miliar. Belanja modal berikutnya yang dialihkan adalah pembangunan Poli lantai empat RSD dr. Soebandi sebesar Rp. 25 miliar, pembangunan Cancer Center sebesar Rp. 68 miliar, serta belanja modal lainnya sebesar Rp. 2 miliar. Pengurangan juga terjadi di belanja tidak langsung sebesar Rp. 27, 5 miliar yang terdiri dari belanja bansos sebesar Rp. 5 miliar dan belanja hibah sebesar Rp. 22,5 miliar.
Hasil pengalihan belanja tersebut digunakan untuk pencegahan dan penangannn Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Penggunaannya antara lain untuk penanganan kesehatan sebesar Rp. 310 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp. 81,9 miliar, dan penyediaan Jaring Pengaman Masyarakat sebesar Rp. 87,4 miliar.
Namun sayang, Penny dalam keterangnya tidak menjelaskan dasar pengalihan anggaran tersebut apakah menggunakan peraturan bupati atau SK bupati sebagai dasar hukum pengalihannya. (Kus)