BONDOWOSO-IndoneiaPos
Asisyanto alias P. Sultan (38) dibekuk oleh Satreskrim Polres Bondowoso, Sabtu (23/5/2020) karena kedapatan menjual ratusan petasan jelang lebaran Idul Fitri.
Warga desa Gayam Lor Kecamatan Botolinggo itu, ditangkap saat menjual 200 buah petasan di pinggir jalan raya Situbondo-Bondowoso, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari.
Kasatrekrim Polres Bondowoso, AKP Agung menerangkan, ratusan petasan yang dibuat pelaku sendiri itu, hendak dijual pada pelanggannya dengan harga Rp 700ribu.
“Sebelum dijual, pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu,”ungkapnya.
Penangkapan pelaku sendiri berawal dari laporan warga. Kemudian, ditindak lanjuti dengan mengintai pergerakan Asisyanto alias P. Sultan yang berencana memasarkan petasan buatannya di kawasan Kecamatan Wonosari.
“Dari penangkapan dilakukan pengembangan, pencarian alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat petasan. Di rumahnya kita temukan sejumlah barang bukti,”jelasnya.
Barang bukti dimaksud, kata Kasat Reskrim Agung, diantaranya yakni 200 buah petasan berbagai ukuran siap pakai, 150 selongsong petasan, 8 bendel sumbu petasan pendek, tiga bendel sumbu petasan panjang, serta satu toples plastik berisi serbuk petasan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, bahwa pelaku disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. Ujarnya.
“Maksimal hukuman 20 tahun penjara,”katanya.
Menurut Kapolres Erick, pada jelang lebaran Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 ini pihaknya melakukan berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengajak warga menjaga ketertiban dan kenyamanan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, pada kondisi wabah virus corona.
“Alangkah indahnya jika pada Ramadhan dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan kita, bukan sebaliknya dijadikan arena bermain petasan,”pungkasnya.(hms res bws)