<

Satreskoba Polres Sumenep Grebek 4 Pelaku Narkoba Saat Bertransaksi Sabu

SUMENEP, IndonesiaPos

Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menggerebek 4 pelaku narkoba jenis sabu.Jum’at (22/05/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk Sumenep.

Diketahui 4 TSK Narkoba jenis sabu sabu diantaranya, JA (48) dan M YA (19) merupakan warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk Sumenep.

Sedangkan BH (39) asal Jalan Potre Koneng II Blok GB/48 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dan MS (22) warga asal Desa Opelan Barat, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan, Penggebrekan terhadap empat (4) TSK Kurir Narkotika jenis sabu di rumah JA.

Penangkapan kasus sabu  itu dilakukan oleh Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah TSK JA sering digunakan tempat transaksi dan menggunakan sabu. Atas dasar informasi itu, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan oleh KBO Resnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto.

“Dari hasil penyelidikan itu diketahui TSK sedang melakukan transaksi dirumahnya di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun Kecamatan Dasuk. Tanpa membuang waktu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap TSK dirumahnya,”katanya.

Disaat  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku celana bagian belakang yang dipakainya serta tas pinggang milik JA. BB yang ditemukan oleh anggota berupa 1 satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang kemudian ditemukan lagi didalam kamar Tsk JA berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“JA dan M YA mengakui bahwa dirinya menjual sabu tehadap BH sebanyak 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika yang sebelumnya diserahkan oleh Tsk MS dan mengakuinya,”tambahnya.

Sementara BB yang berhasil diaman oleh Satresnarkoba berupa, 1 BB dari Tsk JA 2 poket / kantong plastik klip kecil berisi Narkotika masing masing dengan berat 0,36 gr, 0,30 gr ( berat keseluruhan 0,66 gr). 8 pack plastik klip kecil merk G tik. 1 unit HP lipat Samsung, Uang tunai sebesar Rp 200.000,- hasil penjulan, 1 buah tas  pinggang warna hitam tempat menyimpan sabu. Sobekan kertas alumunium foil sebagai bungkus sabu, 2 buah perangkat alat hisap berupa bong yang terbuat botol kaca dan botol plastik da. 1 buah korek api gas warna putih bening.

Sedangkan  BB dari Tsk M YA berupa, 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing masing 1,18 gr, 116 gr, 116 gr, 114 gr dan 0,96 gr (berat keseluruhan 5,6 gr). 2 plastik klip kecil dan sobekan plastik ukuran sedang sebagai bungkus sabu. Uang tunai sebesar Rp 20.465 juta hasil penjualan sabu. Satu unit HP merk Oppo,  Satu unit timbangan elektrik dan 1 buah dompet tempat menyimpan sabu. Dan BB yang disita dari Tsk BH berupa,1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gr. 1 Unit SPM Honda Vario Nopol M-3289 WJ.

Saat itu juga Ke empat TSK berikut BB diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Widiarti, Minggu (24/05/2020).

Akibat perbuatannya ke 4 TSK dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Red Madura ).

BERITA TERKINI