<

Terdakwa Pengedar Shabu dan Inex Kembali Jalani Sidang di PN Surabaya

Terdakwa Kasus Narkoba Tri Sakti Hari Prasetya Jalani Sidang

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Sidang lanjutan perkara narkoba yang mendudukkan Tri Sakti Hari Prasetya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (05/08/2019).

Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, seperti biasanya setiap persidsngan terdakwa selalu di dampingi Drs,Victor A Sinaga.SH, selaku kuasa hukumnya.

Seperti pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni.SH, yang mewakili Jaksa Pompy PA.SH, dari Kejari Surabaya jika terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dalam surat dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa Tri Sakti telah dengan sengaja memiliki menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu sebanyak sebagai berikut (1) satu poket shabu seberat 62,33 gram, (1) satu poket shabu seberat 38,27 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,70 gram, (35) tiga puluh lima butir pil inex warna hijau dengan logo RJ, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu buah kartu ATM BCA warna biru, (1) satu buah buku tabungan BCA atas nama Anik Trisnowati, (1) satu unit HP merk Nokia warna biru.

Dengan demikian perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya pada akhir persidangan Majelis Hakim yang di ketuai Dede Suryaman.SH.MH, mengetukkan palunya seraya berkata sidang prmeriksaan terdakwa dinyatakan selesai dan akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan.(Stev).

BERITA TERKINI