BLITAR, IndonesiaPos- Menindak lanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat tentang penetapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilu Kada Serentak nanti pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
KPU Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020, yang melibatkan semua kontestan Partai Politik, Stakeholder, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Media di Hotel Grand Masion, Kanigoro, Blitar, Selasa (23/6/2020) malam.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa melalui Divisi Sosialisasi SDM dan Pertisipasi Masyarakat M. Bahakudin, menjelaskan, peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas perubahan peraturan KPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Kada serentak 2020.
Bahakudin juga mengungkapkan, setelah terbitnya peraturan tersebut yang sempat terhentikan akibat pandemi Covid-19, maka sekarang sudah bisa dilanjutkan kembali.
“Hari ini kita sosialisasi tahapan tersebut kepada partai politik, stakeholder dan masyarakat secara keseluruhan,”ujarnya.
Pihaknya berharap sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui perubahan jadwal yang aktif sejak (15/06/20), seperti badan Adhoc PPK, KPPS karena 24 Juni akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diteruskan pencoklitan (pencocokan dan Penelitian).
Dalam PPDP petugas sebagai ujung tombak di lapangan bagi-bagi tugas dengan KPU. “Untuk itu bagi semua petugas bisa bekerja maksimal dalam melakukan verifikasi ulang agar diperoleh validasi data,”ujarnya.
Sementara itu Krisna Yekti juru bicara gugus tugas penanganan penyebaran covid 19 sangat mengapresiasi upaya KPU dengan kesiapan tahapan tahapan Pemilu Kada 2020 dengan tetap menerapkan standart protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi covid 19.
“Saat dilapangan nanti juga berlaku selain penyelenggara, petugas di TPS juga kepada para pemilih,”tandasnya.(Lina)