BONDOWOSO, IndonesiaPos – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengaku telah mengirimkan rekomendasi sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk Harry Patriantono Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora).
“Kita sedang menunggu dari KASN. Sudah dilaporkan. Sudah diajukan ke KASN,” katanya saat dikonfirmasi.
Bupati juga mengaku telah memilih salah satu dari dua sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Etik. Namun demikian, Bupati tak menyebutkan sanksi apa yang dipilih.
“Gak, gak (gak usah disebut). Di antara yang dua itu, satu. Salah satunya saja,” kata Bupati, tanpa menyebutkan sanksinya, Jumat (3/7/2020).
BACA JUGA : Heboh, Video Kadis Pariwisata Berjoget Dengan Perempuan Berjilbab Diatas Meja Kantor Dinas
Sebelumnya, sebuah video Kepala Disparpora Bondowoso viral di media sosial (Medsos), berjoget bersama seorang wanita, di atas meja ruang rapat.
Ada dua video yang diunggah akun @ayuismail33. Masing-masing berdurasi 17 dan 18 detik. Dalam salah satu video, Harry berperan sebagai pawang ular di atas meja. Sementara rekan perempuananya menari berlenggak-lenggok.
Kepala Disparpora Pemkab Bondowoso, Harry Patriantono mengakui perbuatannya itu. Namun kata dia, pihaknya tidak mesum. Hanya sekedar buat video TikTok untuk hiburan. Namun justru kelewatan.
BACA JUGA : Bohong Besar, Kadis Pariwisata Bondowoso Klaim ITR Tahun 2019 Ada Peningkatan
“Itulah khilafnya di sana. Karena saya seorang pejabat, harusnya saya menjadi contoh,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun Memo Timur menyebutkan, hasil sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, memutuskan ada dua opsi, yakni penurunan eselon dan penurunan pangkat. Sehingga dipastikan Kadis Parwisata Harry Patriantono dicopot dari jabatannya (nur)